PALANGKA RAYA-Simang dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng itu diduga melakukan pemerasan dalam jabatan. Simang bersama temannya Tasrifuddin meminta uang Rp300 juta terhadap korban bernama Rantau.
Menurut kedua terdakwa, korban yang tinggal di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas melakukan aktivitas pembalakan liar. Uang Rp300 juta itu diduga untuk uang tutup mulut dan tutup mata.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu ( 9/6 ), Rantau bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Totok Sapto Indrato, didampingi hakim anggota Erhammudin dan Annuar Sakti Siregar serta pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Rantau mengaku dimintai uang oleh terdakwa Simang sebesar Rp300 juta. Jika tak memberikan uang sebesar itu, terdakwa akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke pimpinannya, dalam hal ini kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng terkait aktivitas penggarapan lahan yang dilakukan Rantau di Desa Tanjung Riuk, Kecamatan Kurun.
Dugaan pemerasan itu terjadi ketika Rantau dan istrinya Veronika bertandang ke rumah terdakwa pada 21 Februari 2020 lalu. Sebelumnya Rantau menerima surat dengan kop bertuliskan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng. Di dalam surat itu ada nomor telepon terdakwa.
“Apa bunyi isi surat itu?” tanya Ketua Majelis Hakim Totok kepada Rantau.
“Bunyinya itu, melaporkan kegiatan saya melakukan illegal logging,” jawab Rantau.
Rantau sempat menelepon nomor terdakwa yang tertera dalam surat itu. Terdengar nada marah dan mengancam. “Kalau enggak ada penyelesaiannya, kamu segera saya panggil,” ucap Rantau mengulangi ucapan terdakwa saat berkomunikasi via telepon.
Berselang satu hari, Rantau dan istrinya datang ke Palangka Raya. Bertemu dengan Simang dan Tasrifuddin yang mengaku sebagai wartawan. Saat bertatap muka di ruang tamu, Simang langsung marah dan menuduh Rantau sudah bertindak dengan semena-mena. Simang pun kembali menebar ancaman. Rantau mengaku bingung dengan tuduhan tersebut, karena dirinya merasa tidak berbuat salah.
“Dia (terdakwa, red) mengancam saya soal illegal logging, bahwa perbuatan saya yang ada di dalam surat serta gambar-gambar di lokasi mau dilaporkan ke atasannya kalau tidak ada kerja sama,” kata Rantau.
“Kenapa saudara merasa takut,” tanya Totok.
Rantau mengaku ketakutan karena dia sebagai petani biasa yang tinggal di desa kurang memahami soal hukum.
“Bagaimana tidak takut, saya tidak mengerti jalur hukum. Saya diancam, kalau tidak ada kerja sama, bisa masuk penjara lima tahun dan denda Rp5 miliar,” beber Rantau.
Setelah itu, sebut Rantau, Tasrifuddin mengawali pembicaraan dan berucap kepada terdakwa kalau Rantau hanya berani memberikan uang Rp20 juta.
Mendengar perkataan Tasrifuddin , Simang menggeleng-gelengkan kepala dan berkata bahwa jumlah tersebut tidaklah cukup.
“Dia bilang itu (uang Rp20 juta, red) tidak cukup buat ngasih sana-sini,” kata Rantau menirukan perkataan terdakwa yang menanggapi penawarannya tersebut.
Terdakwa pun kembali melontarkan ancaman membeberkan kasus tersebut ke media.
Rantau pun bertanya berapa jumlah yang diinginkan terdakwa? Rantau memberi penawaran hingga mencapai anggka Rp150 juta sebagai jumlah uang yang sanggup diberikan kepada terdakwa untuk menutup kasus tersebut.
Pada saat angka Rp150 juta tersebut disampaikan Tasrifuddin, terdakwa pun langsung memotong pembicaraan.
“Biasanya kami minta Rp300 juta, itu baru kita bisa bagi-bagikan,” ucap Rantau menirukan perkataan terdakwa.
Rantau menuturkan bahwa terdakwa pernah menyebut nama kejaksaan, SPORC, dan media sebagai pihak yang ikut mendapat bagian dari uang Rp300 juta itu. Namun, Rantau mengaku tidak mengetahui persis siapa saja oknum dimaksud.
Ketua majelis pun kembali meminta penegasan Rantau, terkait siapa orang yang pertama meminta uang Rp300 juta tersebut. “Jadi yang menentukan uang Rp300 juta itu siapa?” tanya Totok. “Pak Simang,” jawab Rantau.
Pertemuan hari itu pun berakhir. Tak ada transaksi. Rantau dan istrinya kembali ke desanya untuk menyiapkan uang sejumlah permintaan oleh terdakwa. Akhirnya terkumpul Rp150 juta. Pada 22 Februari 2020, Rantau bersama istri menemui terdakwa. Uang Rp150 juta diserahkan dengan disaksikan oleh Tasrifuddin. Terdakwa mengatakan kepadanya bahwa sisa kekurangan harus dibayar dalam tempo tiga hari.
Rantau dan istrinya dirundung kecemasan dan kebingungan. Ke mana mencari uang sebanyak itu. Mereka mendatangi kenalan mereka berinisial B yang berada di Palangka Raya untuk meminta bantuan dan saran. Eh, malah dimarahi. Dengan ditemani oleh B, Rantau melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya, membawa serta bukti-bukti, termasuk bukti penyerahan uang yang direkam oleh istrinya menggunakan kamera ponsel.
25 Februari 2021, terdakwa bersama Tasrifuddin datang ke rumah Rantau. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta Rantau menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa uang Rp150 juta yang pernah diserahkan merupakan uang pengolahan lahan.
“Apakah benar kamu melakukan illegal logging?” tanya Totok.
Rantau sendiri mengaku memang melakukan hal tersebut. Namun dia berkilah tidak tahu hal tersebut dilarang, karena lahan yang digarapnya tersebut adalah lahan peninggalan orang tua.
“Orang tua saya dulu berladang di lokasi itu sejak tahun 1979,” terang Rantau yang mengaku tidak memiliki surat-surat resmi atas kepemilikan tanah tersebut.
Usai sidang, Kasipidsus Kejari Palangka Raya, Irwan Ganda Saputra kepada Kalteng Pos mengatakan, seyogianya pada sidang kali ini pihaknya memanggil empat orang saksi untuk dihadirkan. Namun, tiga saksi menyatakan berhalangan hadir.
Menanggapi jalannya sidang kali ini, Irwan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Rantau mengatakan bahwa dirinya merasa diancam dan diperas oleh terdakwa Simang dan Tasrifuddin.
“Yang bersangkutan merasa diperas dengan cara diancam, baik oleh terdakwa maupun Tasrifuddin,” katanya. Menurut Irwan, dalam kasus ini Tasrifuddin juga sudah dijadikan terdakwa. Kasusnya juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Tasrifuddin dijerat dengan pasal pelanggaran pidana umum,” ujar Irwan. (sja/ce/ram)