Site icon KaltengPos

Mendagri Larang Merekrut Tenaga Honorer, Bagaimana Kondisi di Pemprov Kalteng?

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya untuk menata tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai arahan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, usai mengikuti rapat penyelesaian penataan tenaga non-ASN yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara virtual, Rabu (8/1/2025) lalu.

Rapat tersebut menjadi ajang untuk mengingatkan pemerintah daerah mengenai pentingnya penataan tenaga honorer guna mencegah beban anggaran yang tidak terkendali.

Mendagri Tito Karnavian secara tegas menyampaikan bahwa beberapa daerah masih bermasalah dalam pengelolaan tenaga non-ASN.

Dalam arahannya, Tito mengungkapkan kekhawatirannya terkait kecenderungan pengangkatan tenaga honorer tanpa mempertimbangkan kompetensi.

Ia menyoroti adanya praktik pengangkatan yang lebih berdasarkan hubungan personal dari pada kemampuan profesional.

“Beberapa daerah cenderung mengangkat tenaga honorer yang tidak memiliki keterampilan. Ini hanya akan menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sesuai aturan, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran, tetapi ada daerah yang melampaui batas ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya langkah cepat pemerintah daerah mendaftarkan seluruh tenaga honorer ke dalam sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tes PPPK tahap II masih berlangsung hingga 15 Januari 2025. Manfaatkan waktu ini untuk menyelesaikan pendaftaran,” pesannya.

Dalam rapat tersebut, Tito juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengatur ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Ia meminta kepala daerah menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru.

“Dilarang merekrut tenaga honorer lagi. Jika melanggar, akan ada sanksinya,” tegasnya.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng telah melakukan langkah-langkah strategis dalam mengelola tenaga non-ASN.

“Kami sudah mengajukan formasi sesuai data tenaga honorer yang ada. Pada tahap pertama, kami meminimalkan jumlah tenaga non-ASN yang diusulkan, dan hasil seleksi telah diumumkan. Meski ada beberapa kekurangan, seperti 198 orang untuk R3 teknis, 1 orang guru, dan 1 tenaga kesehatan, kami akan mengoptimalkan mereka pada tahap selanjutnya,” katanya.

Lisda menambahkan, Pemprov Kalteng terus mematuhi arahan pemerintah pusat dan memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan.

“Kami harap proses tahap kedua ini dapat selesai dengan baik sesuai formasi yang telah dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.

Lisda optimis Pemprov Kalteng dapat menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai arahan pemerintah pusat.

Dengan pengelolaan yang tepat, diharapkan langkah ini dapat mengoptimalkan anggaran daerah sekaligus meningkatkan efisiensi kinerja aparatur pemerintah. (zia/ens)

Exit mobile version