SAMPIT-Pemerintah Daerah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memutuskan menutup semua objek wisata, termasuk Pantai Ujung Pandaran saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, yaitu mulai Tanggal 12 hingga 16 Mei 2021. Penutupan tersebut untuk mencegah merebaknya penularan Virus Corona, khususnya varian baru virus B.1.617 dari India yang sudah ditemukan ada di kabupaten ini.
“Sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 002/STPC-19/SE/V/2021, bahwa pemerintah daerah menutup seluruh obyek wisata selama libur hari raya idul fitri 1442 H. Hal ini untuk mencegah menyebarnya varian baru virus Corona. Pasalnya tingkat penularannya lebih tinggi atau lebih cepat dibanding Covid-19,” sampai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim, Multazam pada Rabu (12/5).
Menurutnya Pantai Ujung Pandaran menjadi perhatian serius, karena merupakan objek wisata andalan daerah ini. Saat libur lebaran, pantai tersebut didatangi ribuan wisatawan, baik lokal dan luar daerah, sehingga berpotensi terjadi kerumunan.
“Kemarin sudah sempat mengumumkan menutup Pantai Ujung Pandaran, dan juga sempat kembali memutuskan membuka objek wisata itu saat libur lebaran nanti. Setelah melihat lokasi terkait persiapannya, akhirnya, memutuskan menutup objek wisata pantai tersebut,” terang Multazam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini juga menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pengkajian, pertimbangan, serta pembahasan bersama instansi terkait. Kebijakan menutup Pantai Ujung Pandaran diambil karena objek wisata itu selalu ramai dikunjungi wisatawan saat libur lebaran sehingga rawan kerumunan yang memicu penularan virus mematikan tersebut.
“Kalau diprediksi pengujung akan membeludak apabila Pantai Ujung Pandaran dibuka saat libur lebaran nanti. Ini sangat rawan memicu penularan Covid-19. Jangan sampai malah memicu klaster baru, padahal kita sedang bekerja keras menekan penularan,” ucap Multazam.
Dirinya juga mengatakan, di dalam surat edaran itu, meminta pengelola wajib bertangung jawab untuk tidak menerima pengunjung di lokasi wisata, dan berkoordinasi dengan petugas posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kecamatan setempat.
“Apabila ketentuan itu tidak dipatuhi, sanksi akan diberikan kepada wisatawan, pengelola atau pemilik usaha sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tutupnya.(bah/bud).