SEJAK diberlakukannya PPBD sistem zonasi, sejatinya sudah tidak ada lagi istilah sekolah unggulan, karena sebaran peserta didik sudah merata. Meski demikian, orang tua tetap menginginkan anaknya menempuh pendidikan di sekolah-sekolah favorit. Alhasil, untuk bisa memenuhi persyaratan zonasi ini, rawan terjadi manipulasi data kependudukan.
Untuk tingkat SMA sederajat, Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng telah menetapkan bahwa PPDB tahun ini akan dilaksanakan tanggal 26-28 Juni.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Herson B Aden membenarkan bahwa PPDB tingkat SMA sederajat dilaksanakan tanggal 26-28 Juni. Tahun ini pihaknya membuka empat jalur pendaftaran, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Ia menegaskan pelaksanaan PPDB tidak dipungut biaya alias gratis.
“PPDB itu gratis, tidak ada biaya, jadi tolong dipantau kalau ada pembiayaan-pembiayaan tertentu terkait PPDB, laporkan ke saya, tidak ada perintah atau rujukan untuk memungut biaya,” ucap Herson kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (8/6).
Herson meminta para peserta didik untuk mempersiapkan berkas-berkas administrasi yang diperlukan sebagai persyaratan. Calon peserta didik baru diminta agar memperhatikan jarak antara sekolah dan rumah, apakah sesuai dengan ketentuan zonasi atau tidak. Hal ini dibuktikan berdasarkan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) calon peserta didik baru. Dengan ketentuan KK harus enam bulan hingga satu tahun, kecuali yang mendaftarkan diri melalui jalur perpindahan orang tua.
“Salah satu syarat administrasinya adalah KK, ini yang menjadi bukti apakah peserta didik memenuhi syarat zonasi atau tidak, KK tersebut nantinya akan diverifikasi ke Dukcapil, sehingga akan tahu kebenaran dan keabsahan KK yang digunakan tersebut, dimulai tahun ini,” ujar Herson.
Dari empat jalur penerimaan peserta didik baru tersebut, masing-masing mendapatkan persentase berbeda. Dikatakan Herson, untuk jalur zonasi tingkat SMA sederajat akan diterima siswa sebanyak 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5-10 persen.
“Lalu sisanya adalah yang diambil berdasarkan pendaftar dari jalur prestasi,” tuturnya seraya menyebut bahwa PPDB tingkat SMA/sederajat tahun ini dilaksanakan secara daring.
Herson menyebut, persyaratan jarak antara rumah siswa dengan sekolah maksimal 2 kilometer (km) yang diukur dengan garis lurus antara rumah dan sekolah, bukan berdasarkan jalan raya.
“Garis lurus menggunakan sistem dari Telkom yang sudah terpadu, sistem yang dapat mengukur sekolah dan rumah berdasarkan garis lurus,” tandasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya telah menetapkan PPDB untuk tingkat sekolah dasar (SD) sederajat dan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat di bawah kewenangannya digelar 19-23 Juni.
Tiap sekolah sudah menyiapkan rencana untuk menggelar PPDB tahun ini. Salah satunya SDN 1 Bukit Tunggal, yang tiap tahunnya kerap menjadi magnet pendaftar di Kota Palangka Raya. Pihaknya mulai mempersiapkan teknis penerimaan siswa baru berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh disdik setempat. Meski demikian, pihak sekolah mengaku kerap mengalami kelebihan pendaftar, kendati sistem zonasi sudah diterapkan.
Kepala SDN 1 Bukit Tunggal, Hardani mengungkapkan, tiap tahun antusisme peserta yang mendaftar ke SDN 1 Bukit Tunggal begitu tinggi, sementara kuota yang disediakan terbatas. Pihaknya melaksanakan seleksi sesuai dengan ketentuan, yakni sistem zonasi, bukan berdasarkan sistem seleksi baca, tulis, hitung (calistung).
“Kami melaksanakan seleksi berdasarkan jalur zonasi, karena jalur ini diprioritaskan dengan persentase diterima 75 persen. Ada dua jalur lagi yang kami buka, yakni jalur afirmasi 20 persen dan jalur perpindahan orang tua 5 persen,” beber Hardani kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/6).
Dikatakan Hardani, dalam pelaksanaan PPDB tiap tahun, jumlah pendaftar selalu membeludak. Tahun lalu ada 150 orang yang mendaftar, tetapi yang diterima hanya 84 orang. Terdiri dari 63 orang jalur zonasi, 17 orang jalur afirmasi, dan 4 orang jalur perpindahan orang tua. Sebagian pendaftar dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi ketentuan zonasi.
“Ada sebagian pendaftar yang jarak rumahnya tidak sesuai ketentuan zonasi, ada juga yang tidak memenuhi persyaratan lain, sehingga hanya 84 orang yang diterima, tetapi dari 84 orang itu ada yang mengundurkan diri karena sudah diterima di sekolah lain, sehingga kami memasukkan siswa cadangan yang didapat sesuai peringkat kedekatan jarak rumah siswa dengan sekolah,” tutur pria bergelar magister ilmu pendidikan itu.
Ia menjelaskan, dalam penyeleksian sistem zonasi, pihaknya mempertimbangkan jarak rumah siswa ke sekolah dan umur siswa yang mendaftar. Apabila jarak rumah siswa sama-sama dekat dengan sekolah, maka perbedaan pendaftar akan menjadi pertimbangan.
“Kami harus menyeleksi jarak rumah siswa ke sekolah, siapa yang paling dekat dengan sekolah, itu yang diutamakan, tetapi apabila ada yang tempat tinggalnya berjarak sama, maka akan kami pilih yang mana yang lebih tua usianya,” bebernya.
Meski demikian, Hardani tidak menampik ada beberapa kasus orang tua pendaftar merekayasa tempat tinggal anaknya agar bisa memenuhi persyaratan zonasi. Meski demikian, pihaknya ketat dalam penyeleksian. Usia kartu keluarga (KK) yang digunakan sebagai pertimbangan minimal satu tahun, dengan jarak tempat tinggal ke sekolah maksimal 3 km.
“Selain itu, untuk lebih memastikan domisili pendaftar benar-benar dekat dengan sekolah, tahun ini kami akan melakukan wawancara singkat dengan orang tua atau wali, setelah semua tahapan seleksi sudah dilakukan dan informasi diterimanya siswa sudah diumumkan,” ungkap Hardani.
Wawancara dilakukan untuk membuktikan kedekatan tempat tinggal peserta didik dengan sekolah dan komitmennya untuk bersekolah di SDN 1 Bukit Tunggal. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya mendapat laporan terkait adanya murid yang tempat tinggalnya sangat jauh dari sekolah.
“Kami juga menerima laporan dari guru mengenai siswa yang sering telat masuk sekolah, setelah ditanya, ternyata rumahnya jauh, padahal sudah diseleksi via jalur zonasi. Ke depan, untuk mengantisipasi itu tidak terulang, kami akan melakukan wawancara singkat dengan orang tua/wali, memastikan alamat rumah betul-betul sesuai dengan ketentuan zonasi,” ujarnya.
Hardani menambahkan, untuk tahun ajaran 2023/2024, pihaknya akan menerima 84 murid dari keseluruhan jalur pendaftaran (zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua). Dengan rincian, jalur zonasi diterima 63 orang, jalur afirmasi diterima 17 orang, dan jalur perpindahan orang tua 5 orang, sebagaimana peraturan yang ditetapkan untuk jalur zonasi 75 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
“84 murid itu nantinya akan dibagi menjadi tiga rombel dengan tiga ruang kelas, masing-masing rombel berjumlah 28 orang, namun kami berencana membuka dua kelas saja karena keterbatasan ruang belajar,” bebernya.
Menurut pria bergelar sarjana pendidikan itu, idealnya satu ruang kelas ditempati 28 murid. Boleh saja melebihi 28 orang, dengan batas maksimal 32 orang. Menurut Hardani, kelas dengan jumlah siswa lebih dari 32 orang tidak efektif dan kondusif untuk proses belajar mengajar.
“Hal ini sudah kami terapkan di sekolah kami, intinya dalam satu kelas tidak boleh lebih dari 32 peserta didik,” tuturnya.
Hardani meminta orang tua agar membantu anak-anak mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk pendaftaran yang akan dibuka sejak tanggal 19 Juni mendatang. Ia menyarankan pendaftar yang tidak memenuhi syarat zonasi, mendaftar ke sekolah yang lebih dekat dari rumah. Pihaknya tetap memprioritaskan pendaftar dengan jarak ke sekolah paling jauh 3 km.
“Kalau yang mendaftar jarak rumahnya dari sekolah masih di bawah 3 kilometer, kami prioritaskan,” imbuhnya.
Selain pendaftaran lewat jalur zonasi, lanjut Hardani, calon murid juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur perpindahan orang tua.
“Kalau mendaftar lewat jalur afirmasi, harus ada surat keterangan yang membuktikan bersangkutan berasal dari keluarga kurang mampu, seperti SKTM atau terdaftar di PKH. Kalau jalur perpindahan orang tua, calon siswa harus menyertakan SK perpindahan tempat kerja orang tua,” tandasnya.
Dikatakan Hardani, seluruh tahapan pendaftaran dilaksanakan secara luring. Orang tua/wali murid harus mendatangi SD 1 Bukit Tunggal untuk mengambil formulir pendaftaran dan mengurus berkas-berkas persyaratan.
“Tahapan pendaftaran dilakukan secara luring, orang tua bisa mengambil formulir pendaftaran di sekolah untuk diisi, waktu pendaftaran 19-23 Juni,” tandasnya. (*/ce/ala)