PALANGKA RAYA-Berdasarkan Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) disebutkan bahwa sumber keuangan parpol terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD. Selasa, (12/7) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyerahkan bantuan parpol (Banpol) kepada sebelas parpol di Kalteng dengan total Rp5,8 miliar lebih. (lihat tabel)
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dengan perhitungan berdasarkan jumlah perolehan suara yang sah yang ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU).
“Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 bahwa bantuan keuangan kepada parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik yang meliputi empat konsensus nasional yaitu Pancasila, UUD 45 Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik dengan kegiatan pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan,” katanya, kemarin.
Diungkapkannya, parpol mempunyai tanggung jawab membangun etika budaya demokrasi, persamaan gender, peningkatan partisipasi politik, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam membangun karakter bangsa.
“Sebagaimana Permendagri bahwa besaran nilai bantuan keuangan parpol tingkat pusat sebesar Rp1.000 persuara sah dan tingkat provinsi Rp1.200 persuara sah sedangkan tingkat kabupaten/kota Rp1.500 persuara sah,” ungkapnya.
Namun, lanjut wagub, seiring dengan telah disetujuinya kenaikan nilai bantuan keuangan parpol Kalteng persuara sah oleh Kemendagri, maka pertahun ini kenaikan mencapai empat kali lipat dari tahun sebelumnya menjadi Rp5 ribu persuara sah.
Wagub berpesan, kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administrasi maupun keuangan.
“Setiap parpol yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun, disampaikan kepada BPK dan Pemprov Kalteng selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhir tahun anggaran,” lanjutnya.
Bagi parpol yang melanggar, lanjut wagub, dapat terancam sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh pemerintah.
“Sesuai aturan permendagri, penyaluran bantuan keuangan untuk parpol ini sudah sesuai ketentuan. Dengan harapan bantuan ini dimanfaatkan untuk penyelenggaraan beberapa kegiatan. Jadi yang penting adalah pertanggungjawabannya harus didukung supaya kesinambungannya bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, sebelas penerima bantuan keuangan bagi parpol Tahun 2022 ini ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu Tahun 2019 lalu. Pasalnya, terdapat sebanyak 1.163.185 suara sah.
“Selanjutnya setiap setiap suara sah senilai Rp5 ribu, sehingga total bantuan tahun 2022 ini sebanyak Rp5,8 miliar lebih,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDIP Kalteng Arton S Dohong usai menerima bantuan mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran atas bantuan Parpol yang diserahkan untuk memenuhi kebutuhan Parpol, Arton melihat ada peningkatan nilai dari tahun lalu dimana dua tahun ada penambahan dan DPD PDIP merasa terbantu dengan adanya bantuan tersebut.
“Kita patut mengapresiasi bantuan ini, dan kita ucapkan terimakasih kepada Pemprov khususnya Gubernur Kalteng yang sudah membantu parpol-parpol, kita bisa lihat ada kenaikan bantuan dari tahun sebelumnya,” ungkap Arton S Dohong.
Meskipun ada kenaikan nilai dari bantuan dan merasa terbantu, namun bila dibandingkan dengan berbagai kegiatan Partai, dirasakan Arton nilai tersebut tidak cukup melihat banyak agenda kegiatan yang diadakan oleh Partai PDIP.
“Kalau dari nilai memang sangatlah tidak cukup, bayangkan dari bulai mei lalu dengan berbagai kegiatan baik itu kegiatan bersifat partai hingga kegiatan sosial, itu mengeluarkan banyak biaya namun kembali lagi kita tetap mensyukuri bantuan ini paling tidak meringankan beban anggaran kita,” ujar Arton.
Untuk mencari kekurangan dari beban anggaran, lanjut Mantan Bupati Kabupaten Gumas ini dengan gotong royong dari seluruh Kader nantinya untuk menutupi anggaran yang dikeluarkan, dengan tambahan bantuan tersebut paling tidak mengurangi dan cukup membantu Parpol dan sedikit diberikan keringanan.
“Memang agenda kegiatan Partai menjadi tanggung jawab seluruh kader, namun adanya bantuan ini cukup membantu kekurangan yang kita miliki untuk maslah anggaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalteng yang politikus senior Golkar Ir Abdul Razak menyebut, bantuan dari pemerintah tersebut membuat parpol bersyukur, karena bisa mengurangi beban selama kegiatan parpol.
“Mungkin partai politik yang ada di Kalteng terbantu dengan bantuan ini walaupun ini masih kurang tapi Alhamdulillah karena bantuan ini lebih besar dari bantuan sebelumnya,” ungkap H Abdul Razak.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini juga menyampaikan bahwa bantuan tersebut untuk menunjang menuju pemilu 2024 nantinya. Seperti sosialisasi salah satunya. “Bantuan ini digunakan oleh para partai politik untuk kepentingan pemilu 2024 dalam bentuk sosialisasi, dan kegiatan lainnya, walaupun ini masih belum memenuhi karenakan membutuhkan dana yang banyak, dan saya selaku dari partai politik juga menyampaikan terima kasih juga,” tegas Abdul Razak sembari berharap kedepannya bantuan bisa lebih besar lagi sesuai dengan kemampuan pemerintah. (abw/ena/irj/*qin/ala/ko)