PALANGKA RAYA-Berakhir sudah pelarian Andreau Phila Aljack. Pria yang terjerat kasus pidana pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat Kota Palangka Raya pada 2018 lalu akhirnya ditangkap. Ia dibekuk tim operasi tangkap buronan (Tabur) dari intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Andreau ditangkap petugas ketika sedang berada di rumah orang tuanya, Jalan Tjilik Riwut Km 8, Palangka Raya, Senin (12/4) sekitar pukul 16.40 WIB. Setelah dibekuk, Andreau langsung dibawa petugas ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan tes swab antigen sebelum dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Achmad Akil Mahulauw SH MH, penangkapan terhadap Andreau setelah tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat bahwa pria yang merupakan terpidana kasus pelanggaran Pilkada Wali Kota Tahun 2018 itu sedang berada di rumah orang tuanya.
“Tim kejaksaan pun bergegas menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Informasi itu benar adanya, terpidana sedang ada di rumah orang tuanya,” ucap pria yang akrab dipanggil Akil ini saat menyampaikan keterangan di kantor Kejari Kalteng usai penangkapan tersebut, Senin(12/4).
Dikatakannya juga, saat diamankan petugas dari tim Tabur, Andreu tidak melakukan perlawanan dan bersedia dibawa oleh petugas.
Berdasarkan penjelasan Akil, Andreu diketahui merupakan terpidana kasus pelanggaran Pilkada Wali Kota Palangka Raya Tahun 2018 lalu. Kasusnya itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Tahun 2018. Majelis hakim pun telah memvonis Andreu karena terbukti bersalah.
Majelis hakim beranggapan bahwa Andreu bersama dengan dua terpidana lainnya, Mustafa Tarigan dan Kurniawati, terbukti telah melakukan tindak pidana, turut serta pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, sehingga oleh majelis hakim dianggap telah melanggar Pasal 178 A UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
Majelis hakim PN Palangka Raya pun kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada Andreu dan kedua rekannya itu dengan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta, subsider kurungan selama satu bulan.
Putusan PN Palangka Raya itu dikuatkan lagi dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam putusan banding dengan nomor perkara: 59/PID.SUS/2018/PT PLK tertanggal 20 Agustus 2018.
Dari informasi terakhir, berdasarkan hasil tes swab antigen yang dilakukan tim satgas Covid-19, Andreu terkonfirmasi positif Covid-19.
Karena itu pihak kejaksaan memutuskan bahwa Andreu menjalani perawatan kesehatan terlebih dahulu sebelum menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Untuk keperluan perawatan kesehatan, terpidana dibawa oleh satgas Covid-19 ke tempat perawatan pasien Covid-19 di Hotel Batu Suli Palangka Raya di bawah pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Palangka Raya” pungkas Akil. (sja/ce/ala)