Site icon KaltengPos

Kota Turun Level, Syarat Penerbangan Antigen

Aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut. Aturan terbaru penerbangan keberangkatan dan tujuan Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan Antigen sebagai syarat penerbangan. FOTO: DENAR/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai pintu transportasi udara berada pada status PPKM level 2. Berkenaan dengan itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran akan segera menyurati kabupaten/kota se-Kalteng untuk dapat menindaklanjuti Inmendagri terbaru itu.

“Jadi intinya Bapak Gubernur meminta kepada bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti sesuai dengan instruksi Mendagri itu,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy kepada Kalteng Pos, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/10).

Dengan demikian, maka standar operasional prosedur (SOP)-nya nanti disiapkan oleh kabupaten/kota masing-masing. Sesuai arahan gubernur, bukan berarti mengarahkan persyaratan perjalanan masuk ke Kalteng menggunakan antigen, tapi mengikuti ketentuan dalam Inmendagri itu.“Bahasanya bukan mengarahkan ke antigen, tapi sesuai ketentuan dalam Inmendagri itu, karena mengikuti kebijakan pusat,” ucapnya.

Dia menyebut, pada dasarnya pemberlakuan PPKM dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Inmendagri terus disampaikan dan dievaluasi setiap dua minggu sekali. Apabila nanti dalam perjalanannya dua minggu ke depan, daerah yang memiliki bandara ini berubah status menjadi level 3, otomatis mengikuti lagi ketentuan yang ada dalam Inmemendagri tersebut.

“Intinya kami mengikuti ketentuan yang ada, karena pusat mengambil kebijakan sesuai dengan laporan-laporan yang disampaikan oleh daerah, dan itu nanti akan dikompilasi,” sebut Yulindra Dedy.Jika nanti beberapa kabupaten/kota di Kalteng yang memiliki bandara statusnya kembali ke level 3, maka tidak bisa dipaksanakan. “Lantaran pemerintah pusat juga terus melakukan evaluasi,” pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 itu, syarat perjalanan penerbangan wajib menggunaan dokumen hasil tes PCR. Namun itu hanya berlaku jika masuk ke wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Sementara itu, jumlah penumpang pesawat yang berangkat dan datang melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dalam beberapa hari ini masih terpantau stabil. Belum ada pengaruh kenaikan jumlah penumpang pesawat di bandara tersebut menyusul pelonggaran level PPKM Kota Palangka Raya menjadi level 2.

“Jumlah penumpang per hari mencapai 1.500, belum terlihat kenaikan yang signifikan,” ujar Executive General Manager PT Angkasa Pura Siswanto kepada Kalteng Pos, Rabu (20/10).

Dikatakan Siswanto, karena penurunan level PPKM di kota baru berlangsung dua hari, masih belum terlihat pengaruhnya terhadap kenaikan jumlah penumpang berangkat maupun yang datang di bandara terbesar di Kalteng ini.Ditambahkannya, untuk saat ini syarat bagi penumpang yang ingin berpergian menggunakan jasa transportasi udara di wilayah Kalteng masih tetap sama, yakni wajib memiliki dokumen negatif Covid-19 hasil tes PCR dan bukti vaksinasi.

Selain itu, para penumpang juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.Syarat wajib memiliki hasil tes PCR tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang Aturan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dan keputusan dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng.

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya perubahan syarat bagi para penumpang pesawat yang masuk ke Kalteng, cukup dengan mengantongi surat keterangan rapid tes antigen, Siswanto mengatakan, untuk hal ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah.

“Kami masih koordinasi dan menunggu hasil keputusan satgas provinsi/wali kota atau juga surat edaran gubernur/wali kota,” ujarnya. Sehubungan dengan perubahan status PPKM Kota Palangka Raya menjadi level 2, Siswanto berharap bisa berdampak kepada longgarnya syarat bagi pengguna transportasi udara dari atau menuju Bandara Tjilik Riwut.

“Kami harap syarat penerbangan dari dan ke Kalteng cukup dengan mengantongi dokumen antigen,” ujar Siswanto.Dengan adanya penurunan syarat penerbangan itu diharapkan bisa berdampak pada peningkatan jumlah pengguna jasa transportasi udara di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Selain menyampaikan harapan , Siswanto juga berpesan kepada masyarakat pengguna angkutan udara untuk tetap mematuhi aturan pemerintah terkait syarat perjalanan udara di masa pandemi Covid-19. “Diharapkan para penumpang maupun pengunjung di bandara selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya. (abw/sja/ce/ala)

Exit mobile version