Site icon KaltengPos

Tujuh Mata Luka Tewaskan Pedagang Sembako

DIPERIKSA: Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan tengah memeriksa pelaku pembunuhan di mapolres setempat, Kamis (13/5).foto: polisi

KUALA KURUN-Ada sebanyak tujuh mata luka di tubuh Elwine Haga alias Indu Boris (60). Pedagang sembako asal Desa Rabambang ini pun tewas di tangan pencuri sadis Hendra Noprianto (31) warga Desa Marikoi.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di RT 002, Desa Tumbang Ponyoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Kamis (13/5) dini hari sekira jam 00.30 WIB waktu setempat.

Diceritakan oleh petugas Satreskrim Polres Gumas, pada malam Rabu (12/5) sekira jam 21.00 WIB, pelaku sedang minum bersama temannya, sembari mengintai kondisi rumah korban.

Sekitar pukul 23.20 pelaku melakukan aksinya, yaitu mencuri di rumah korban dengan masuk melalui jendela. Namun saat membuka lemari, pelaku tidak menemukan barang berharga milik korban. Di saat bersamaan, Idu Boris terbangun dari tidurnya dan mengenali pelaku yang ternyata adalah Hendra.

Ketahuan, pelaku panik dan langsung mencekik korban mengunakan tangan kiri dan mendorongnya. Selanjutnya, pelaku menusuk korban berkali-kali dengan belati. Saat itu, korban sempat melawan dan berteriak minta tolong tetangga.

Melihat itu, pelaku tambah panik dan melanjutkan menusuk korban. Usai membunuh, pelaku kabur lewat jendela rumah dengan langsung membuang pisau, celana dan bajunya.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan membenarkan kejadian tersebut bahwa korban ialah seorang pedagang sembako berdasarkan keterangan Kades Tumbang Ponyoi. Sedangkan pelaku merupakan pekerja serabutan di desa itu.

“Benar mas, itu kejadian curas untuk pelakunya sudah kita amankan. Hasil otopsi kemarin terdapat luka tusukan sajam di tubuh korban sebanyak tujuh kali,” ucap AKP Afif Hasan, Jumat tadi.

“Ketika kita olah TKP, tenyata pelaku inipun ikut melihat. Kurang lebih 3 jam kami lakukan pengembangan dan kami pun langsung mengarah ke pelaku yang ada saat itu. Dan pelakupun mengakuinya,” terangnya.

“Untuk pelaku ini akan diancam kurungan paling lama 15 tahun penjara,” tukas dia. (nya/bud)

Exit mobile version