Site icon KaltengPos

Agustiar-Edy Akan Ditetapkan segera Gubernur dan Wagub Kalteng Terpilih

BANYAK DUKUNGAN: Agustiar Sabran-Edy Pratowo banyak mendapat dukungan dari kalangan masyarakat.

PALANGKA RAYA-Penetapan pasangan Agustiar Sabran–Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan Februari nanti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng akan melaksanakan pleno setelah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Perihal itu disampaikan Ketua KPU Sastriadi di Bandara Tjilik Riwut sepulang dari Jakarta, Selasa (14/1/2025).

“Setelah ini ada sidang putusan dari MK, jadwal (sidang putusan) dari MK itu bulan Februari,” lalu Sastriadi, lalu menyebut waktu sidang pembacaan putusan gugatan pilkada Kalteng oleh majelis hakim MK.

Dikatakannya, hasil putusan resmi dari MK itulah yang kemudian menjadi pegangan KPU Kalteng untuk menggelar rapat pleno penetapan gubernur Kalteng terpilih hasil pilkada 2024.

Sastriadi mengatakan, setelah keluar putusan resmi MK, paling lambat dalam waktu tiga hari setelah itu pihaknya akan mengadakan rapat pleno penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pilkada 2024.

“Tiga hari,” tegas Sastriadi ketika ditanya soal jangka waktu antara hasil sidang MK dan rapat pleno penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU Kalteng.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait apakah pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih bisa dilantik sesuai jadwal yang sudah disusun pemerintah yaitu pada awal bulan Februari, Sastriadi mengatakan itu bukanlah kewenangan KPU Kalteng.

“Kalau soal pelantikan bukan domain kami (KPU, red), itu tugas dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” katanya lagi.

Ketika diminta tanggapan terkait pernyataan pasangan Willy M Yoseph-Habib Ismail yang mencabut gugatan yang sebelumnya ajukan ke MK, Sastriadi mengatakan KPU Kalteng menghormati langkah hukum yang diambil pihak pemohon.

Dikatakannya, pencabutan gugatan itu merupakan kewenangan mutlak pasangan Willy-Habib sebagai pemohon.

“KPU sebagai pihak termohon menghormati itu,” kata Sastriadi, lalu menyebut langkah hukum berupa pengajuan gugatan ke MK ataupun pencabutan gugatan merupakan bagian dari dinamika politik dalam pilkada.

“Kalau ada gugatan dan sebagainya, itu bagian dari tahapan pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, Jeffriko Seran SH selaku anggota tim penasihat hukum pasangan Agustiar-Edy, dalam keterangan terpisah mengatakan pihaknya sedang menunggu keluarnya salinan putusan resmi MK terkait putusan gugatan hasil pilkada Kalteng.

Dia mengatakan, kemungkinan MK akan secara resmi mengeluarkan hasil putusan terkait gugatan pilkada pada bulan ini.

“Kami sedang menunggu keluarnya salinan putusan, kemungkinan minggu depan sudah keluar,” kata Jeffriko yang diwawancarai saat baru tiba di Bandara Tjilik Riwut usai mengikuti sidang gugatan pilkada di MK, Jakarta.

Jeffriko mengatakan, kemungkinan besar pasangan Agustiar-Edy akan dilantik sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu pada awal Februari 2025.

“Sesuai agenda pelantikan di bulan Februari itu, insyallah,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Exit mobile version