PALANGKA RAYA-Keberadaan mafia tanah di Kota Palangka Raya menjadi penghambat investasi. Para pelaku usaha bidang properti meminta aparat penehak hukum untuk memberantas para mafia tanah, sehingga ke depannya bisnis properti di ibu kota Provinsi Kalteng ini bisa bergairah kembali. Hal itu disampaikan salah satu pengusaha properti Eldoniel Mahar kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Menurut Eldoniel, praktik pemerasan terselubung oleh mafia tanah yang meminta ganti ‘untung’ atas dasar surat tanah asli tapi palsu memang ada di Kota Cantik ini–julukan Palangka Raya. Praktik tersebut sudah terjadi bertahun-tahun, seolah-olah belum mampu dicegah.
“Praktik kejahatan sistematis ini bukan saja menghambat investor dari luar untuk masuk ke sini (Palangka Raya, red), tapi juga menimbulkan biaya ekonomi cukup tinggi bagi para pengusaha lokal yang notabene telah memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah, tapi kerap diganggu oleh permintaan uang damai para penjahat tanah yang bermodalkan surat tanah aspal (asli tapi palsu),” kata Eldoniel Mahar, kemarin.
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalteng ini mencontohkan pada 2018-2020 lalu, seorang developer lokal bermaksud membangun perumahan di lahan sertifikat hak milik (SHM) terbitan tahun 1991 seluas 17.500 m2 yang terletak di Jalan Hiu Putih XIII. Namun setelah dilakukan pembersihan lahan, muncul berbagai tuntutan ganti rugi tak masuk akal berdasarkan dokumen kepemilikan yang juga tak masuk akal, bahkan oleh pihak yang tidak memiliki dokumen apapun. Akhirnya sang developer mengurungkan niat membangun perumahan di lokasi itu karena tidak mau berkompromi dengan keinginan berbau premanisme itu.
“Demi meredam maraknya kejahatan pertanahan yang memicu banyak sengketa tanah serta menciptakan iklim investasi properti yang sehat untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang kuat di ibu kota provinsi ini, perlu perhatian serius pihak-pihak terkait, seperti pengusaha yang merasa dirugikan oleh dokumen tanah aspal, pemerintah kota yang memiliki kendali atas penanganan SKT, BPN selaku penerbit sertifikat tanah, maupun masyarakat, sebaiknya bergerak aktif dan bekerja sama memerangi dan mencegah praktik mafia dan preman tanah,” ucap Eldoniel.
Alumnus Meinders School of Business, Oklahoma City University, USA itu menambahkan, pencegahan praktik mafia tanah bisa dimulai dengan membuat posko bersama yang melibatkan satgas mafia tanah atau aparat keamanan penegak hukum, dengan tujuan menampung berbagai keluhan atau permasalahan tanah yang kerap dihadapi masyarakat.
“Sehingga semua pihak berkompeten dapat memahami pokok atau inti permasalahan, yang untuk selanjutnya dicarikan jalan keluar atau solusi yang sistematis guna mencegah terulangnya kejadian serupa, sehingga praktik mafia tanah serta maraknya sengketa tanah di kota ini dapat diminimalkan,” tutupnya. (yan/ce/ala)