Site icon KaltengPos

BPOM Sebut Takjil Pasar Ramadan Aman Dikonsumsi

STERIL: Pengunjung saat berburu takjil di Pasar Ramadan, belum lama ini

PALANGKA RAYA-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya mengintensifkan pengawasan selama bulan Ramadan hingga lebaran nanti. Sejauh ini, hasil pengawasan terhadap pangan khususnya takjil
dan menu buka puasa pada sejumlah Pasar Ramadan yang dibuka pemerintah kabupaten/kota, 100 persen aman dikonsumsi. Tidak ditemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya.

Plt Kepala BPOM Palangka Raya Yani Ardiyanti mengatakan, tupoksi dan kewenangan BPOM memang untuk mengawal efektivitas obat dan makanan di Kalteng.

Selama bulan Ramadan hingga jelang lebaran, BPOM Palangka Raya melaksanakan intensifikasi pengawasam pangan, memeriksa sarana industri dan produk yang beredar, termasuk pangan yang dijual di pasar Ramadan dan pasar-pasar yang menjajakan kue Ramadan untuk takjil maupun berbuka puasa.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pengawasan di beberapa pasar Ramadan yang dibuka pemerintah kabupaten/kota. Tidak ditemukan pangan atau jajanan yang mengandung bahan kimia berbahaya. Jadi aman untuk dikonsumsi masyarakat. Tidak perlu khawatir mengonsumsi pangan atau jajanan Ramadan,” katanya saat diwawancarai di Hotel M Bahalap, Kamis (14/4).

Lebih lanjut dikatakannya, pengawasan yang dilaksanakan pihaknya berlangsung selama enam minggu dan akan berakhir pada 6 Mei mendatang.

Pengawasan intensif juga dilakukan di sarana distribusi pangan, seperti swalayan, hypermart, dan toko-toko. Pihaknya menyebut sampai saat ini belum ditemukan  pangan yang tidak terdaftar atau tanpa izin edar.

“Meski ada beberapa temuan pangan kedaluwarsa dan rusak, tapi sudah dilakukan pemusnahan di tempat. Kami juga beri pembinaan kepada pelaku usaha untuk tidak mengulangi itu (menjual barang yang rusak maupun kedaluwarsa),” tuturnya kepada awak media.

Pengawasan juga dilakukan BPOM terhadap barang-barang yang dikemas menjadi parsel. Sejauh ini juga tidak ditemukan produk dalam parsel yang kedaluwarsa.

“Karena parsel disyaratkan minimal enam bulan sebelum kedaluwarsa. Kalaupun masih ada waktu tiga bulan sebelum kedaluwarsa, kami tidak izinkan untuk dibuat parsel, dijual secara terpisah saja,” tegasnya. (Kaltengpos)

Exit mobile version