Site icon KaltengPos

Waspada Jajanan Ciki Ngebul, Ini yang Dilakukan BBPOM dan Dinkes

PALANGKA RAYA-Jajanan ciki ngebul (cikibul) ternyata sudah lama dijual di Kota Palangka Raya. Pangan yang mengandung nitrogen cair tersebut cukup diminati dan populer di tengah masyarakat karena keunikannya yang dapat mengeluarkan asap saat dimakan. Kini jajanan yang digemari anak-anak dan remaja tersebut sedang diawasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah mengeluarkan edaran sebagai upaya pencegahan, menyusul adanya dugaan keracunan pangan yang menimpa anak-anak di sejumlah daerah.

Penegakan atas surat edaran itu sudah dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di tiap daerah, tak terkecuali Kota Palangka Raya. BBPOM Palangka Raya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng telah melakukan penertiban terhadap penjualan jajanan yang disinyalir berdampak buruk bagi kesehatan tubuh.

Kepala BBPOM di Palangka Raya Safriansyah mengatakan, sejak dua minggu belakangan pihaknya bersama Dinkes Provinsi Kalteng telah turun ke pusat-pusat keramaian di Kota Palangka Raya yang terdapat pedagang ciki ngebul (cikibul).

“Kami melakukan pengawasan terpadu terhadap makanan siap saji bersama pemda melalui dinas kesehatan, monitoring di lapangan terhadap penjualan ciki ngebul sudah kami lakukan sejak 8 Januari,” beber Safriansyah kepada Kalteng Pos, Minggu (15/1).

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat edaran dari deputi bidang pengawasan pangan olahan BPOM dan dinkes kabupaten/kota untuk mengimbau pedagang berhenti menjual cikibul, karena belum teruji keamanan pangannya.

“Kami sudah melakukan sidak di Kota Palangka Raya sebagai langkah antisipasi, karena yang paling banyak jual itu di wilayah Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Safriansyah menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan dinkes kabupaten/kota untuk menyampaikan terkait surat edaran tersebut sekaligus meminta laporan jika ditemukan penjualan cikibul. BBPOM Palangka Raya siap turun lapangan untuk mengimbau para pedagang agar tidak lagi menjual itu.

“Kami minta laporan dari tiap dinkes kabupaten/kota jika menemukan pedagang cikibul, kami siap turun untuk mengimbau mereka agar tidak lagi menjual itu,” tuturnya.

Dijelaskannya, cikibul merupakan makanan ringan ekstrudat, yang ketika dimakan ada sensasi keluarnya uap dari mulut dan hidung, efek nitrogen cair yang dituang atau dialiri ke makanan yang dimakan itu.

Efek nitrogen cair itulah yang dinilai tidak baik untuk tubuh. Karena itu pihaknya berupaya mengimbau para pedagang cikibul untuk menghentikan sementara penjualan produk tersebut. Safriansyah menyebut, pihaknya melihat penyajian pengolahan pangan tersebut tidak sesuai kaidah penggunaan nitrogen cair, sehingga pihaknya mengimbau agar pangan dan jajanan itu tidak menggunakan nitrogen cair, kecuali jika punya semacam keahlian untuk menggunakan nitrogen cair sebagai bahan makanan.

“Kami menilai pengolahan pangannya itu tidak sesuai kaidah penggunaan nitrogen cair, jadi kami imbau agar pangan atau jajanan tidak menggunakan nitrogen cair,” tegasnya.

Menurutnya makanan yang diolah menggunakan nitrogen cair, seharusnya dikonsumsi saat tidak ada lagi asap yang keluar dari makanan.

“Yang terjadi kan justru saat berasap itu langsung dimakan, apalagi diberikan ke anak-anak, kami imbau untuk tidak lagi mengonsumsi itu. Sesuai aturan, nitrogen cair dapat digunakan untuk mendinginkan atau membekukan pangan olahan, tapi ada ketentuan dan cara khusus dalam menggunakan itu,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Damar mengatakan, pihaknya sudah meneruskan surat dari Kemenkes RI kepada dinkes kabupaten/kota di tiap daerah di Kalteng terkait imbauan dan larangan menjual cikibul.

“Setelah kami dapat surat edaran itu, langsung kami sebarkan ke seluruh dinkes kabupaten/kota untuk menindaklanjuti, karena dinkes provinsi hanya sebagai koordinasi, artinya kami tidak punya wilayah, yang punya wilayah adalah dinkes kabupaten/kota, jadi mereka yang menindak,” tuturnya.

Selanjutnya, ujar Damar, dinkes kabupaten/kota yang akan mengambil langkah selanjutnya atas surat edaran tersebut. Biasanya dinkes di tiap daerah akan bekerja sama dengan BBPOM untuk mengambil tindakan bersama-sama, mengamankan penjualan makanan yang dicampur dengan nitrogen cair tersebut.

“Untuk melakukan pengawasan penjualan jajanan seperti itu, dinkes tiap daerah akan bekerja sama dengan Balai BPOM, ada beberapa tempat yang diketahui menjual produk itu,” bebernya.

Damar menegaskan, pihaknya akan mengawasi penjualan jajanan cikibul melalui pihak puskesmas yang ada di tiap daerah. “Yang akan mengawasi penjualan makanan yang menggunakan bahan-bahan yang belum teruji keamanannya itu adalah dinkes yang ada di tiap kabupaten/kota,” ujarnya.

Damar mengimbau masyarakat agar tidak lagi membeli dan mengonsumsi makanan-makanan yang mengandung nitrogen cair.

“Tapi apakah benar itu terbuat dari nitrogen cair, untuk sementara dihindari dulu sampai ada kepastian dari dinkes di kabupaten/kota bahwa bahan yang digunakan itu bukan bahan berbahaya untuk tubuh manusia,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinkes kabupaten/kota untuk meminta laporan terkait tindakan apa saja yang sudah dilakukan.

Penjual es krim pada stan Raisa Ice Cream Mega Top Square Jalan Yos Sudarso yang juga menjual cikibul, Dilla (23) mengaku menjual cikibul yang mengandung nitrogen cair. Ia juga membenarkan bahwa stan penjualannya sudah diperiksa oleh Balai BPOM di Palangka Raya pada Senin (9/1) lalu.

“Sudah, hari Senin kemarin rencaanya warung ini mau diperiksa oleh pihak Balai BPOM,” ucapnya saat ditemui Kalteng Pos, Minggu (15/1).

Namun, stan miliknya justru diperiksa pada hari Jumat (13/1) setelah bosnya mendatangi langsung Balai BPOM. “Bos kami ketemu sama pemeriksa Balai BPOM pada hari Jumat, karena sebelumnya (Senin, red) ketika mereka mau memeriksa, bos kami sedang berada di luar kota,” ucapnya.

Dilla mengatakan, saat pihak BPOM melakukan tinjauan ke stan, tidak ada pernyataan bahwa produk yang dijual pihaknya berbahaya. Petugas hanya mengatakan bahwa jajanan tersebut belum teruji keamanannya sehingga diimbau untuk berhenti sementara waktu menjual produk tersebut.

“Pihak BPOM cuman ngasih tahu bahwa ini tuh belum terbukti aman gitu, tapi kalau ngomong bahaya emang enggak, memang mereka meminta kami untuk berhenti menjual produk ini,” jelasnya.

Dilla menyebut, pihaknya memutuskan untuk berhenti menjual cikibul tersebut setelah stok habis terjual.

“Kami mau menghabiskan stok yang ada ini, setelah itu berhenti jual, tinggal sedikit sih, nanti kami akan berhenti jual,” tandasnya. (dan/ce/ala)

Exit mobile version