Site icon KaltengPos

Bandara Tjilik Riwut Digugat Rp264 Miliar

Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya

PALANGKA RAYA-Menyikapi adanya gugatan terhadap tanah yang ada di Bandara Tjilik Riwut oleh Penggugat lahan masyarakat sebagaimana diberitakan media bernama Umin Duar Nyarang (72) yang meminta ganti rugi dengan nilai mencengangkan, sebesar Rp 264 Miliar maka jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalu Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara langsung mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pihak tergugat dalam rangka menyelamatkan asset milik pemerintah yaitu PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dan PT Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya.

Sebagaimana gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palangkaraya tertanggal 3 Januari 2022 , penggugat atas nama Umin Duar Nyarang, Lite Duar Nyarang, Teras Duar Nyarang, Sambung Duar Nyarang yang memberi kuasa kepada pengacara Pontianak Arry Sakurianto SH dan rekan / LBH Lintas Borneo Pontianak dengan tergugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Palangka Raya.

Koordinasi dengan Pihak PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH.M.Hum didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan SH.M.Hum dan Koordinator Bidang Datun Dr. Erianto N. SH.MH bersama Executive General Manager PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Tjilik Riwut Eries Hermawandi pada senin tanggal 14 Maret 2022 bertempat di kantor Kajati Kalteng.

“Saya berharap bidang Datun yang memiliki Jaksa Pengacara Negara dapat ikut aktif berperan dan terlibat memeberikan pendampingan dalam bentuk memberikan bantuan hukum kepada PT. Angkasa Pura II dalam menyelamatkan asset negara apalagi bandara adalah objek vital sehingga jangan sampai menggangu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng,” kata Kajati Kalteng Iman Wijaya SH MHum melalui rilis yang dikirim ke Kalteng Pos, kemarin (15/3).

Pihak PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Tjilik Riwut juga menyambut baik hal ini karena sebelumnya sudah ada dilakukan MOU kerja sama bidang Datun antara Kejati Kalteng dengan PT. Angkasa Pura Cabang Bandara Tjilik Riwut.

Sementara koordinasi dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional Palangkaraya pihak jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Datun Kejati Kalteng dipimpin oleh Koordinator bidang Datun Dr. Erianto N. SH.MH bersama Kasi TUN Amardi Barus SH.MH langsung jemput bola pada hari selasa 15 Maret 2022 dengan menemui Kepala Badan Pertanahan Nasional Palangkaraya Budhy Sutrisno dan jajaran di kantor BPN Palangka Raya.

Pihak BPN Palangka Raya menyambut baik dengan langkah Datun Kejati Kalteng mengingat sebelumnya selain sudah ada MOU antara BPN dan Kejati Kalteng, jajaran Datun selaku Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng sudah pernah bersama sama terlibat dalam mendampingi BPN sebagai tergugat gugatan Tata Usaha Negara asset PT Pertamina hingga tahap kasasi ke Mahkamah Agung, dimana Tim yang melibatkan Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng berhasil menang dan menyelamatkan aset PT. Pertamina (Persero) Senilai Rp.195 Miliar di Barito Timur Kalteng.

“Kami juga berharap ada kebersamaan dan kekompakan kita dalam menyalamatkan asset pemerintah karena bidang Datun memang hadir untuk mendampingi pemerintah kata Erianto N yang sudah beberapa kali mensosialisasikan kegiatan Datun ke masyarakat di dalam berbagai forum, tulisan termasuk program Jaksa Menyapa RRI Palangkaraya mengakhiri pembicaraan,” katanya. (hms/ala/ko)

Exit mobile version