Site icon KaltengPos

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Marcos Tuwan

Ilustrasi (KaltengOnline)

PALANGKA RAYA-Sidang kasus perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan muatan penghinaan pada unggahan Facebook yang dilakukan oleh Marcos Sebastian Tuwan alias Marcos Tuwan terhadap Dr Andrie Elia Embang berlanjut.

Agenda terbaru yakni pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng atas nota pembelaan dari pihak terdakwa. Marcos Tuwan hadir secara langsung di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukum yang juga merupakan anak kandungnya, Mikhael Agustiar..

Dalam nota tanggapan, jaksa Sutrisno Tabeas meminta agar majelis hakim yang diketuai Boxgie Agus Santoso menolak seluruh dalil dalam nota pembelaan yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa dan menghukum terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa.Karena menurut Sutrisno, yang disampaikan oleh terdakwa dalam berbagai unggahan komentar di akun Facebooknya pada Juni 2021 lalu terkait apa yang terjadi di DAD Kalteng dan terkait kondisi di institusi UPR, mengandung perbuatan penghinaan sekaligus pencemaran nama baik terhadap Dr Andrie Elia Embang.

Pihak jaksa menilai bahwa seluruh uraian yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaan sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai fakta hukum dalam persidangan.

Di antaranya uraian soal anggapan bahwa sebenarnya unggahan pada FB yang dilakukan terdakwa pada tanggal 9, 10, 21, dan 22 Juni 2021 lalu dianggap sebagai unggahan yang baru diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, jaksa juga membantah pernyataan dalam pembelaan yang menyebut bahwa saksi pelapor Dr Andrie Elia Embang tidak menginginkan perkara ini diselesaikan secara damai sesuai hukum adat yang berlaku di Kalteng.

Menurut jaksa, pernyataan itu merupakan pemutarbalikan fakta. Menurut jaksa, terdakwalah yang tidak mau masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Dalam kesaksiannya saat persidangan, saksi Dr Andrie Elia Embang dengan tegas menerangkan bahwa pernah dua kali dipanggil penyidik Polda Kalteng untuk mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan, sementara pihak terdakwa mengaku tidak memenuhi panggilan dengan alasan punya kesibukan lain,” ujar jaksa membantah uraian pernyataan tersebut.

Sehingga menurut jaksa, dalam hal ini terbukti bahwa terdakwa Marcos Tuwan tidak memiliki iktikad untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Jaksa juga menyampaikan bahwa dalam nota tanggapan itu, pihaknya tidak akan membahas terkait pembelaan pribadi yang dibacakan oleh Marcos Tuwan. Sebab, nota pembelaan pribadi tersebut lebih berisi pembahasan terkait adat istiadat masyarakat Dayak di Kalteng.

“Kami berkesimpulan bahwa surat pembelaan pribadi terdakwa Marcos Tuwan tidak perlu kami tanggapi, karena memuat atau membahas permasalahan adat,” ujar Sutrisno lagi.

Sutrisno juga menyebut bahwa hal yang memberatkan Marcos Tuwan dalam perkara ini lantaran pernah dihukum dalam perkara yang sama.

. Setelah pembacaan nota tanggapan jaksa selesai, majelis hakim menanyakan kepada pihak penasihat hukum terdakwa terkait tanggapan mereka.

“Apakah saudara terdakwa dan penasihat hukum akan menanggapi nota tanggapan jaksa ini?” tanya Boxgie Agus Santoso.

“Kami akan menanggapi secara tertulis, yang mulia,” jawab Michael Agusta.

Sebelum sidang berakhir, Michael Agusta menyampaikan surat berisi permohonan agar Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap Andrie Elia Embang selaku saksi kasus pelanggaran UU  ITE ini.

Karena menurut Michael, saat menjadi saksi persidangan perkara ini, Andrie Elia Embang telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.

“Kami  memohon agar ada pemeriksaan terkait sumpah palsu saksi Dr Andrie Elia Embang dalam sidang perkara nomor: 70/Pid.Sus/2022/PN Plk ini,” kata Michael, lalu menyerahkan surat permohonan tersebut. (sja/ce/ram/ko)

Exit mobile version