PALANGKA RAYA-Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) lagi-lagi mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Jumlah barang haram yang diamankan kali ini sangat fantastis, yakni 50.658 gram atau 50,6 kg yang terbungkus dalam 47 paket.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajarannya setelah melakukan evaluasi kinerja. Sebelumnya, Polres Lamandau gagal melakukan penangkapan, diduga karena para pelaku mengetahui rencana operasi yang dilakukan pada malam hari.
“Kami kemudian melakukan evaluasi dan mengubah strategi dengan melangsungkan operasi pada pagi hari. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan tersangka yang berperan sebagai kurir beserta barang bukti,” ungkap AKBP Bronto.
Ia menambahkan, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak tiga kali. Pengiriman pertama dilakukan pada bulan Agustus, disusul pengiriman kedua pada bulan September. Kemudian, pada pengiriman ketiga itulah tersangka ditangkap.
“Pengiriman dilakukan dari satu provinsi ke provinsi lain melewati wilayah Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Tersangka ditangkap saat menggunakan minibus, dengan barang bukti disimpan dalam lima jeriken berukuran 20 liter.
AKBP Bronto menegaskan, kepolisian masih terus mendalami informasi terkait tersangka, termasuk jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
“Kami masih melakukan pendalaman, karena keterangan pelaku berubah-ubah,” pungkasnya. (irj/ce/ala)c