PALANGKA RAYA-Kayu ulin atau yang dikenal dengan kayu besi, kini tidak lagi masuk dalam daftar jenis tanaman hutan yang dilindungi, setelah munculnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Dengan demikian, perusahaan bisa mengajukan rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan (RKTPH) kayu ulin.
“Perusahaan bisa melakukan RKTPH kayu ulin, tapi ada batasannya, terkadang masyarakat belum banyak tahu soal ini, akan tetapi kami tetap lakukan pengawasan dan sosialisasi,” ucap Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalteng Agustan Saining, Rabu (15/2/2023).
Agustan juga membeberkan terkait penangangan masalah illegal logging. Sejauh ini jumlah kasus yang berstatus P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap telah menurun. Agustan menegaskan, pengendalian illegal logging menjadi salah satu program yang terus dijalankan dan ditingkatkan secara penanggulangannya. Sepanjang tahun 2022, kegiatan yang paling gembor dilaksanakan adalah patroli.
“Memang sepanjang tahun 2022 illegal logging menjadi fokus kami dalam pengendalian, yang selalu kami lakukan yakni patroli melalui 18 UPT KPH (kesatuan pengelolaan hutan) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” tutur Agustan.
Ia menjelaskan, dinas kehutanan memiliki kewenangan untuk melakukan pengolahan hutan, termasuk pemberantasan dan pencegahan illegal logging. Selain itu, dinas kehutanan juga melakukan pendekatan dengan berbagai upaya. Salah satunya pemberian kawasan hutan untuk masyarakat atau kawasan hutan desa untuk dikelola oleh warga.
“Program seperti hutan rakyat atau kawasan hutan desa berjalan tahun 2022, masyarakat bisa mengelola tanpa harus menebang hutan, melalui pengelolaan hutan ini masyarakat bisa berternak madu hutan salah satunya, termasuk memanfaatkan tanaman hutan yang bisa dikonsumsi,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap illegal logging. Personel yang dimiliki dinas kehutanan meliput polisi hutan berjumlah 21 orang dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebanyak 5 orang.
Dihubungi terpisah, ketua tim kampanye hutan dari Green Peace, Arie Rompas menyoroti perihal masih banyaknya kasus yang bisa berkaitan erat dengan praktik illegal logging. Mislanya, soal izin yang dimanipulasi.
“Masih ada pihak-pihak yang akan melakukan penebangan hutan menggunakan izin yang tidak sesuai, itu termasuk illegal logging,” tegas Arie.
Arie mengatakan, adanya SK menteri yang memutuskan kayu ulin tidak lagi menjadi kayu yang dilindungi, merupakan suatu pertanyaan besar. Dengan adanya kepentingan itu, membuat keberadaan kayu ulin menjadi terancam, meski tidak lagi menjadi kayu yang dilindungi.
“Dengan tidak lagi menjadi kayu yang dilindungi, maka potensi menyusutnya jumlah kayu besi ini makin besar, seharusnya yang tertuang dalam SK menteri tersebut direvisi,” tegasnya.
Menurut Arie diterbitkannya aturan itu merupakan salah satu bentuk skandal, karena diterbitkan untuk memenuhi hasrat kepentingan tertentu, yang bisa saja menimbulkan aksi perdagangan dalam jumlah besar. Apalagi kayu ulin dikenal memiliki pertumbuhan yang lamban dan butuh waktu yang lama.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata menjelaskan bahwa peraturan yang ada sejak 2018 lalu sudah saatnya dievaluasi. “Mengingat saat masih menjadi tumbuhan langka, tetap saja ada pembabatan liar, apalagi jika aturan itu dicabut, dipastikan keberadaan jumlah kayu ulin akan terancam punah,” tegas Bayu Herinata.
Selain itu, pihaknya juga sangat menyayangkan perusahaan yang menggunakan RKTPH untuk menebang pohon ulin bukan untuk dimanfaatkan, tetapi dijual kembali ke pihak ketiga. Karena itulah Bayu mengharapkan adanya evaluasi terhadap SK menteri tersebut. (irj/ce/ala)