Adanya dugaan kasus pikap pembawa kayu ulin ilegal di Kabupaten Katingan baru-baru ini mendapat perhatian dari organisasi pemerhati lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Temuan adanya angkutan ulin di Hampangen, Kecamatan Tasik Payawan ketika kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu menjadi perhatian jajaran DPRD Kabupaten Katingan.
Mobil jenis pikap ditabrak truk di daerah Hampangen, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan Rabu (24/5) lalu. Sejauh ini, penyelidikan masih berlangsung. Hal yang menarik perhatian dalam lakalantas yang terjadi pada pulul 22.30 Wib itu adalah pikap bernomop DA 8462 KJ itu membawa kayu ulin yang diduga ilegal.
Kayu ulin atau yang dikenal dengan kayu besi, kini tidak lagi masuk dalam daftar jenis tanaman hutan yang dilindungi, setelah munculnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Dengan demikian, perusahaan bisa mengajukan rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan (RKTPH) kayu ulin.