Site icon KaltengPos

Kesaksian Warga Ini Meringankan Terdakwa Saleh

Sidang kasus tindak pidana perkara peredaran narkotika dengan terdakwa Saleh alias Salihin, Selasa (15/3). Foto: Agus Jaya/Kalteng Pos

PALANGKA RAYA-Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar lanjutan sidang kasus tindak pidana perkara peredaran narkotika dengan terdakwa Saleh alias Salihin, Selasa (15/3). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh pihak Penasihat Hukum Saleh, Jannah Riyani. Saksi yang dihadirkan seorang warga Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Suharda. Sementara persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi.

Dalam persidangan itu, Suharda, menjelaskan, pada Jumat 22 Oktober 2021, satu hari setelah penangkapan Salihin oleh Petugas BNNP Kalteng, dirinya serta  temannya bernama Edi yang kebetulan sedang memancing di dekat rumah Salihin, dipanggil oleh petugas BNNP untuk ikut masuk bersama petugas ke dalam rumah Salihin. Pada saat itu mereka diminta oleh petugas BNNP Kalteng menjadi saksi proses penggeledehan di dalam rumah terdakwa Salihin.

“Saya melihat penggeledehan itu dari awal,” terang Suharda kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng Riwun Sriwati.

Dia melihat petugas menemukan BPKB dan sejumlah dokumen surat-surat yang diperkirakan Saksi sebagai surat tanah milik. Dikatakannya kemudian BPKP dan sejumlah dokumen tersebut selanjutnya di bawa oleh petugas BNNP. Sempat terjadi salah pengertian dari  jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim atas isi kesaksian dari Suharda ini.

Selain itu, saksi ini sendiri mengaku dirinya memang sering datang dan masuk ke rumah Salihin. Suharda mengakui jika biasanya rumah terdakwa ramai dikunjungi orang. “Karena di situ ada tempat main biliard,” terang saksi lagi.

Suharda yang mengaku sudah kenal lama dengan terdakwa bahwa di lingkungan tempat tinggal terdakwa yakni Kampung Ponton, Saleh atau Salihin dikenal sebagai orang yang baik dan suka menolong. “Dia suka menolong orang di sekitar situ,” terang saksi ini yang kemudian ketika ditanya oleh majelis hakim apakah saksi sendiri pernah ditolong oleh terdakwa. Suharda juga mengaku pernah ditolong oleh Salihin. “Dia suka ngasih uang,” kata saksi.

Meskipun mengaku sudah lama kenal dengan Saleh yang agak mengherankan Suharda sendiri mengaku tidak mengetahui apa pekerjaan Saleh selama ini.

“Saya kenal semua warga dari Jalan Riau sampai Kampung Ponton kenal semua,” kata pria yang mengaku sudah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1971 itu dan rumahnya bertetangga dengan rumah orang tua Saleh ini.

Rencananya sidang perkara Saleh ini akan kembali digelar Selasa (22/3), pekan depan, dengan agenda sidang masih mendengar keterangan saksi meringankan dan saksi ahli yang diajukan penasihat hukum terdakwa.(sja/uni)

Exit mobile version