Meski banyak pasangan suami istri yang sudah melaksanakan pernikahan, tapi masih ada yang belum tercatat secara resmi, sehingga status perwakinan dianggap belum sah secara hukum. Hal ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya membuka pelayanan sidang isbat nikah bagi masyarakat. Kegiatan tersebut masuk dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61.
EMANUEL LIU, Palangka Raya
KEBERADAAN penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya sangat dibutuhkan masyarakat. Terutama dalam memberikan pelayanan sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Berbagai terobosan pun dilakukan oleh kejari di bawah komando Totok Bambang Sapto Dwidjo.
Dalam rangka memperingati HAB ke-61 tahun ini, Kejari Palangka Raya membuat terobosan bekerja sama dengan Kemenag Kota dan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melayani masyarakat Kota Cantik melalui isbat nikah. Dengan begitu, pasangan suami istri yang selama ini status pernikahannya belum tercatat secara hukum bisa sah secara hukum.
“Kami adakan sidang isbat sekaligus kegiatan pernikahan apabila ada pembatalan sehingga dinikahkan ulang. Identitas di dokumen kependudukan dari tidak kawin menjadi kawin. Keterangan di KK juga berubah dan dilindungi oleh negara,” ucap Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo kepada Kalteng Pos, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan HAB ke-61. Kebetulan ada terobosan bidang perdata yang belum diangkat selama ini. “Kami mewakili pemerintah dapat membatalkan pernikahan yang cacat hukum di masyarakat, khususnya di daerah pelosok, karena banyak yang belum resmi secara hukum,” tambahnya.
Saat itu kejari mengambil 10 pasangan dan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama serta Pemerintah Kota Palangka Raya. Masyarakat cukup antusias menyambut kegiatan tersebut.
“Tugas jaksa mewakili pemerintah menyelenggarakan pernikahan di Kota Palangka Raya. Setelah 19 orang yang dinikahkan saat itu, akan berlanjut sesuai kewenangan sebagaimana aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ditambahkan kajari, saat itu pihaknya hanya melayani 10 pasangan karena menyesuaikan kemampuan pelayanan dalam sehari. Ternyata 10 orang ditangani 2 majelis, sehingga ada beberapa prosedur yang harus dilakukan baik oleh kejaksaan, pemerintah, dan pengadilan agama.
Kajari juga berharap terobosan ini dapat membantu masyarakat, terutama dalam memperoleh keabsahan dokumen pernikahan dan kependudukan, sehingga dapat digunakan dalam setiap urusan resmi. Karena dengan adanya akta pernikahan, otomati pembuatan dokumen seperti akta kelahiran dan lainnya bisa dilakukan. Karena salah satu syarat membuat akta kelahiran adalah melampirkan buku nikah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Palangka Raya H Effendie sangat mengapresiasi kerja sama yang diinisiasi Kejari Kota Palangka Raya untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya ini, maka masyarakat tidak akan repot melaksanakan pernikahan, asal menyampaikan persyaratan yang memang diakui aturan pemerintah,” ucapnya H Effendie.
Bagi pasangan baru, kartu keluarga KK akan dibuat baru, tersendiri atau keluar dari KK orang tua. Setelah melaksanakan akad nikah, maka otomatis akan segera menerima dokumen KK dan KTP. Pihaknya juga ingin melaksanakan perkawinan khusus warga yang cacat hukum, supaya masyarakat benar-benar memahami langkah-langkah yang harus dilalui.
“Dalam waktu dekat kami akan membuat langka-langka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Dan kami akan selalu memberi ruang informasi kepada publik,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kemenag Kota Palangka Raya Achmad Farichin. Pihaknya sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan kejari, karena dinilai merupakan langkah bagus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memastikan hak-hak warga Kota Palangka Raya terpenuhi.
“Harapan kami ke depannya pelayanan serupa bisa dilaksanakan secara rutin, agar masyarakat terlayani secara merata dan semoga sinergi ini makin ditingkatkan lagi,” ucapnya. (nue/ce/ala)