Site icon KaltengPos

Polda Musnahkan Dua Kilogram Sabu

Ada Tersangka Dijerat Pasal TPPU

PALANGKA RAYA-Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng terus berperang memberantas peredaran narkoba. Satu per satu pelaku bisnis barang haram ini dibekuk. Hasil kejahatan yang menjadi barang bukti dimusnahkan. Kali ini ada 2,059 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan di halaman Aula Mapolda Kalteng, Rabu (16/3).

Proses pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto. Barang bukti sabu-sabu  dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan pembersih lantai. 12 tersangka dihadirkan saat kegiatan pemusnahan. Salah satu tersangka merupakan perempuan.

Diperlihatkan juga barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp63 juta dan satu unit minibus yang merupakan sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh salah seorang tersangka.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan bukti komitmen kuat jajaran Polda Kalteng dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba.

Sepanjang Febuari 2022, jajarannya berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan jumlah tersangka 59 orang. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1.958,35 gram atau sekitar 1,9 kg narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi sebanyak 42 butir, Karisolprodol 322 butir, dan obat daftar G dengan jumlah 1.250 butir.

“Ditresnarkoba sendiri berhasil melakukan pengungkapan 6 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang dan barang bukti kurang lebih 916 gram narkoba jenis sabu-sabu,” kata kapolda.

Kapolda menyebut, ada penurunan jumlah kasus pada Februari dibandingkan Januari 2022 sebanyak 42,5 persen atau sebanyak 34 kasus. Selain itu, ada penurunan jumlah tersangka sebanyak 44 orang atau 42,72 persen. Pada Januari lalu, terdapat 80 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 103 orang.

Nanang menerangkan bahwa  2,059 kg sabu-sabu yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti sitaan petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng dari pengungkapan sejumlah kasus sejak  Januari hingga Februari 2022.

“Rinciannya; 3 kasus hasil pengungkapan pada Januari dengan 4 tersangka, kemudian yang ditangani pada Februari ada 4 kasus dengan 7 tersangka,” ucap kapolda, sembari menyebut 7 kasus tersebut sudah berstatus penyidikan dan telah mendapatkan status sitaan dari pihak kejaksaan negeri.

Nanang menerangkan bahwa 12 orang yang dihadirkan saat itu merupakan para tersangka yang berperan sebagai kurir, pengedar, serta bandar.

“Mereka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Apabila terbukti bersalah, para tersangka akan dijatuhi hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Hukuman maksimalnya berupa hukuman mati atau seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar.

Terhadap para pengedar dan bandar narkoba, polda dan kejaksaan juga menjerat mereka dengan  pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan hasil kejahatan peredaran gelap narkoba yang mereka lakukan.

“Supaya kita bisa mengetahui berapa  keuntungan yang didapat selama ini. Penerapan pasal TPPU ini sekaligus untuk memberi efek jera bagi para bandar,” ujar kapolda seraya menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang mengusut satu perkara TPPU yang dilakukan oleh salah satu tersangka peredaran narkoba berinisial S, warga Kabupaten Katingan.

Dari hasil penyelidikan polisi, seluruh barang bukti narkoba, terutama jenis sabu-sabu, merupakan kiriman dari luar Kalteng, yakni dari Pontianak, Kalimantan Barat.

“Masuk ke Kalteng melalui jalur darat melewati perbatasan Kalbar-Kalteng, untuk selanjutnya diedarkan di seluruh wilayah Kalteng,” bebernya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menjelaskan, barang bukti sabu-sabu seberat 2,059 kg yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di tiga kabupaten/kota.

“Di Palangka Raya ada 1 kasus, dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sekitar 48,39 gram sabu-sabu. Di wilayah Kotim ada 5 kasus, dengan jumlah tersangka 7 orang dan barang bukti sabu seberat 1.433 gram. Kemudian di Lamandau ada 1 kasus, dengan 3 orang tersangka dan barang bukti 577,95 gram,” beber Nono.

Selain rilis pengungkapan kasus narkoba, pihaknya juga merilis kasus pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari satu kasus pidana peredaran narkoba.

“Berawal dari  kasus peredaran narkoba di wilayah Katingan dengan tersangka berinisial S, lalu kami melakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya diketahui tersangka telah melakukan kegiatan jual beli narkoba selama satu tahun,” kata Nono menerangkan kasus TPPU yang sedang ditangani pihak Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Lebih lanjut dikatakannya, dari penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa dari kegiatan ilegalnya itu tersangka S telah memiliki satu unit mobil dan uang tunai Rp63 juta. Polisi juga menyita buku tabungan serta BPKB dan STNK kendaraan.

“Nilai total barang sitaan kasus TPPU tersebut sekitar Rp200 juta,” pungkasnya. (sja/ce/ala/ko)

Exit mobile version