Site icon KaltengPos

Pemprov Sudah Usulkan Nama Pj Bupati Gumas

H Edy Pratowo

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mengusulkan nama-nama kandidat yang dinilai layak menempati posisi Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas). Pengusulan itu sudah dilakukan kurang lebih sejak sebulan lalu, menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal usulan nama pj kepala daerah untuk Kabupaten Gumas. Seperti diketahui, jabatan bupati dan wakil bupati (wabup) Kabupaten Gumas akan segera berakhir pada akhir Mei 2024.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, seiring berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati, pengusulan nama kandidat yang akan menempati posisi kepala daerah sementara kini sedang berproses. Pemprov Kalteng memang sudah mengusulkan. Namun pihaknya tidak dapat memastikan nama-nama yang diusulkan itu disetujui pusat.

“Sudah diusulkan sejak beberapa waktu lalu, kurang lebih setengah bulan lalu,” beber Edy kepada wartawan, Kamis (16/5).

Wagub menjelaskan, sebelumnya memang sudah ada pengusulan nama-nama yang akan menempati posisi Pj Bupati Gumas, yakni sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah menghadapi pemilu 2024. Nama-nama yang sebelumnya sempat diusulkan yakni Herson B Aden, Yulindra Dedy, dan Agustan Saining.

“Sebelumnya kan memang sempat diusulkan, tapi karena ada putusan MK itu, maka pengusulannya diulang, jadi ada usulan baru untuk nama-nama pj-nya,” ucap Edy.

Terkait dengan kapan nama-nama itu akan ditetapkan, Edy menyebut masih menunggu persetujuan pemerintah pusat melalui Kemendagri RI. Selain Pemprov Kalteng, Kemendagri dan DPRD Kabupaten Gumas juga turut mengusulkan nama-nama yang bakal menempati kursi Pj Bupati Gumas.

“Saat ini masih berproses, nama-nama yang diusulkan Pemprov Kalteng sudah diserahkan ke Kemendagri, sudah lama sejak surat Kemendagri masuk, kurang lebih sebulan lalu, persisnya saya kurang tahu karena itu ditandatangani langsung Pak Gubernur, kalau enggak salah sekitar April lalu,” tuturnya.

Sementara itu, Sekda Kalteng H Nuryakin menjelaskan, keputusan terkait penunjukan Pj Bupati Gumas tergantung dari kebijakan Kemendagri. Sebab, SK tersebut dikeluarkan langsung oleh kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu.

“SK penunjukannya kan dikeluarkan Mendagri, tetapi kalau belum ada SK yang diturunkan ddari pusat, maka akan ditunjuk pelaksana harian (plh), biasanya yang menjadi plh adalah sekda setempat,” tuturnya. (dan/ce/ala)

Exit mobile version