PALANGKA RAYA-Tamat sudah karier Brigadir AK. Oknum polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya itu baru saja dipecat dari korps Bhayangkara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap BA yang merupakan sopir ekspedisi.
Selain AK, Polda Kalteng juga menetapkan HA sebagai tersangka kasus yang sama.
Yuliani selaku istri tersangka HA juga terlihat mendatangi Polda Kalteng. Menurutnya, suaminya itu adalah korban. Ia dan sanga suami berniat melapor dan membuka kebenaran kasus ini. Sayangnya, suaminya itu malah dijadikan tersangka.
“Suamiku termasuk korban, dia hanyalah seorang sopir yang diminta tolong untuk mengantar, karena memang itulah pekerjaannya,” kata Yuliani.
Saksi HA, Pardin, mengungkapkan bahwa pada hari Selasa lalu, Yuliani bersama suaminya berniat melaporkan kejadian penembakan itu ke Jatanras Polresta Palangka Raya. Dari situ pula mulai terungkap tabir yang berkaitan dengan penemuan mayat di Katingan. Baru hari ini pula mereka tahu bahwa secara resmi haryono menjadi seorang tersangka.
“Akan tetapi, baru hari ini kami menerima tiga lembar surat dari polda, yang di antaranya adalah surat penangkapan dan penahanan. Hari ini pula kami tahu bahwa status HA sebagai tersangka,” ungkapnya.
Diketahui HA merupakan sopir taksi online yang pada saat itu menerima pesanan KA, seorang polisi. Haryono pun mendatangi titik lokasi pemesan.
Kemudian, secara tidak terduga oknum anggota polisi itu datang membawa orang yang berada di pinggir jalan.
Tak lama berselang, terdengar dua kali bunyi tembakan. HA pun kaget bercampur takuk karena ada yang membawa senjata api. Haryono terpaksa mengantarkan oknum anggota polisi itu. HA tidak pernah tahu kejadian seperti ini akan terjadi.
Namun tiba-tiba dari hasil penyidikan suami Yuliani ikut terseret menjadi tersangka.
“Maka dari itu, saat ini kami ingin tahu detail penyidikannya seperti apa, karena proses penyidikan terkesan tertutup, bahkan keluarga pun tidak pernah ketemu lagi (HA) mulai dari hari Selasa. Kemudian hari Sabtu dia pulang sebentar, lalu malam harinya dijemput sebagai tersangka,” tambahnya.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan mempelajari dahulu ada tidaknya potensi praperadilan, serta berencana mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (sja/*bak/ce/ala)