Tamat sudah karier Brigadir AK. Oknum polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya itu baru saja dipecat dari korps Bhayangkara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap BA yang merupakan sopir ekspedisi.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto memastikan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap anggota Kepolisian di Palangka Raya, Brigadir AK berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).