PALANGKA RAYA-Pencatut nama salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang digunakan untuk melaporkan Pj Sekda Kalteng Nuryakin sudah melaporkan kasus itu kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng beberapa waktu lalu. Hingga kini pihak pelapor masih menunggu iktikad dari oknum tersebut agar segera menyerahkan diri.
Kuasa hukum korban, Wikarya F Dirun SH MH mengatakan, pihaknya berkeyakinan bahwa oknum pelapor pj sekda akan segera tertangkap. “Saya berkeyakinan 89,99 persen mr X yang menjadi pelakunya akan tertangkap, tinggal menunggu waktu saja,” ucap Wikarya saat dibincangi Kalteng Pos, kemarin (17/3).
Karena itu pihaknya meminta kepada yang bersangkutan segera mendatangi korban pencatutan untuk meminta maaf. Jika tidak, maka pihak berwewenang akan bertindak melakukan penangkapan, dan tentunya akan diproses lebih lanjut secara hukum.
“Kami minta kepada mr X segera datang kepada korban untuk minta maaf, sebelum nantinya telanjur ditangkap dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Pihaknya menyebut, apabila pelaku menyerahkan diri dan meminta maaf, korban pencatutan dalam hal ini kliennya akan dengan tulus hati memaafkan. Dengan catatan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya itu.
“Insyaallah klien kami mau memaafkan jika pelaku benar-benar menyesali perbuatannya serta berjanji tidak melakukan lagi perbuatan serupa,” tuturnya.
Wikarya menambahkan, saat ini kasus pencatutan nama Batuah yang digunakan untuk melaporkan pj sekda masih berproses di Polda Kalteng.
Sementara itu, Batuah selaku korban dalam kasus ini mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan maaf kepada oknum yang telah menggunakan identitas dirinya untuk melaporkan pj sekda. “Kami menunggu iktikad dari orang itu (pelaku, red), namanya juga manusia,” ucapnya.
Ia mengaku jika hingga saat ini laporan yang disampaikan ke Polda Kalteng masih berproses. Pihaknya pun sudah membeberkan keterangan-keterangan kepada pihak kepolisian terkait laporan yang dibuat itu.
“Saat melapor, memang saya sudah dimintai keterangan, hingga saat ini masih menunggu kelanjutan proses,” tutupnya. (abw/ce/ala)