Site icon KaltengPos

Pengumuman Penting bagi ASN, Ini Jadwal Pendaftaran PPPK di Kalteng

 PALANGKA RAYA-Pelaksanaan pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) bakal dibuka tahun ini. Pelaksanaan tahapan pendaftaran unsur ASN selain PNS ini bakal terlaksana setelah pendaftaran CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, pendaftaran PPPK akan dibuka setelah pelaksanaan seleksi CPNS rampung.

“Pasti setelah CPNS, formasi sudah kami susun, dalam minggu ini kami akan menerima formasi itu, saya berharap formasi yang sudah kami ajukan itu seluruhnya disetujui,” kata Lisda kepada wartawan, Selasa (17/9).

Lisda menjelaskan, pada seleksi PPPK tahun ini, secara garis besar dibuka tiga jenis formasi, yakni tenaga administrasi (teknis), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga pendidik. Khusus untuk formasi nakes dan tenaga pendidik atau guru, ujar Lisda, itu melanjutkan tahapan seleksi formasi PPPK yang sebelumnya sudah dibuka.

“Insyaallah seleksi PPPK dimulai setelah seleksi administrasi CPNS diumumkan, mungkin saja dalam bulan ini, artinya akhir tahun ini sudah dimulai tahapan-tahapan seleksi PPPK untuk tenaga kontrak,” tuturnya.

Terkait kuota kebutuhan formasi PPPK Pemprov Kalteng yang pihaknya usulkan sebelumnya, Lisda mengaku tidak mengingat jelas datanya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palangka Raya Sigit Ariwibowo mengungkapkan, sampai sekarang memang belum ada jadwal perekrutan PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, kebutuhan formasi PPPK yang sebelumnya sudah diajukan masing-masing pemda, sudah disahkan oleh Kemenpan RB, lalu diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tiap daerah.

“Gubernur dan bupati/wali kota se-Kalteng sudah ambil formasi PPPK itu dua minggu yang lalu (tiga minggu yang lalu, red) di Jakarta, tetapi belum ada pengumuman kapan dimulainya pendaftaran,” beber Sigit saat diwawancarai Kalteng Pos di kantornya, Selasa lalu (10/9).

Akan tetapi, kata Sigit, saat ini formasi PPPK yang diterima oleh PPK masing-masing daerah belum final dan masih harus diverifikasi kembali.

Verifikasi itu dilakukan untuk memastikan apakah formasi yang diberikan sudah sesuai dengan formasi yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah diberi waktu oleh pusat untuk menghitung ulang, memperbaiki, dan mengecek kembali kebutuhan formasi PPPK di lingkungan pemerintahan masing-masing,” tuturnya. (dan/ce/ala)

Exit mobile version