PALANGKA RAYA-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, terbukti menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi berinisial BA.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Selain terlibat kasus pembunuhan dan penggunaan narkotika, Brigadir AK juga memiliki sejumlah catatan pelanggaran selama bertugas sebagai anggota Polri.
- 5 Mei 2022, Brigadir AK tertangkap tangan Tim Bidpropam Polda Kalteng sedang melakukan pungutan liar (pungli). Tindakannya itu melanggar Pasal 4 huruf (F) dan Pasal 6 huruf (Q dan W), serta dijatuhi sanksi teguran tertulis dan patsus selama 28 hari.
- 12 Februari 2024, Brigadir AK terlibat kecelakaan lalu lintas menggunakan mobil dinas dan melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003. Ia dijatuhi sanksi patsus selama 21 hari.
- Brigadir AK terlibat kasus pembunuhan dan penggunaan narkotika.
- 16 Desember 2024, Brigadir AK disanksi etik karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa patsus selama 4 hari, 12-16 Desember 2024. hukuman lain yang diterimanya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.(ovi)