JAKARTA-Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang diambil oleh Polda Kalteng.
Apresiasi itu diberikan setelah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir AKS, oknum polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dan sejumlah pejabat utama Polda Kalteng di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
“Langkah-langkah yang diambil oleh Polda Kalteng di bawah kepemimpinan Irjen Djoko menunjukkan bahwa proses penanganan kasus ini berjalan secara profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Habiburokhman juga menambahkan, bahwa penanganan kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas, sehingga dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban, sekaligus memperbaiki citra kepolisian di mata publik.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kalteng juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Komisi III DPR RI dalam acara RDP tersebut.
Irjen Djoko Poerwanto menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil terhadap Brigadir AKS, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), merupakan bukti komitmen Polri, khususnya Polda Kalteng, dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tercela.
“Saat ini, Brigadir AKS telah dijatuhi sanksi PTDH. Selain itu, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut,” tutup kapolda.(hms)