PALANGKA RAYA-Pemerintah tidak ingin ada anak-anak di Indonesia yang tidak bisa kuliah hanya karena terkendala urusan biaya, maka dikeluarkanlah program KIP-Kuliah Merdeka. Hal ini diungkapkan, Kepala LLDIKTI Wilayah XI, Dr. Drs. Muhammad Akbar pada jumpa pers Daring, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, dengan adanya KIP Kuliah, diharapkan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap mau dan dapat kuliah. Karena, dengan kuliah, mahasiswa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan status ekonomi keluarganya di masa depan. Untuk itu, KIP Kuliah perlu memberikan akses ke program studi dan perguruan tinggi terbaik di Indonesia.
“Tujuan KIP Kuliah Merdeka adalah untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa WNI yang tidak mampu secara ekonomi. Kemudian meningkatkan prestasi mahasiswa pada bidang akademik dan non akademik. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah 3T, dan/atau menempuh studi pada Perguruan Tinggi di wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konlik social. Serta meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.
Apalagi menurutnya, mulai angkatan mahasiswa baru tahun 2021, skema KIP Kuliah diubah untuk memberi bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
“Dengan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi, KIP Kuliah memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya. Juga membuat calon mahasiswa tidak ragu untuk memilih prodi unggulan pada perguruan tinggi terbaik, di manapun lokasinya di Indonesia.
“Selain itu, orang tua lebih percaya diri untuk mendorong anaknya yang memiliki potensi untuk melanjutkan ke jenjang kuliah. Dan, perguruan tinggi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada calon mahasiswa kurang mampu untuk masuk ke prodi unggulan. Dan, kualitas SDM meningkat dengan memastikan calon mahasiswa yang berpotensi dan kurang mampu tetap dapat kuliah di prodi unggulan,”tambahnya.
Sementara itu, terkait prioritas penerima KIP Kuliah Merdeka, pertama adalah mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua mahasiswa dari keluarga miskin/rentan (Peserta PKH, pemegang KKS, DTKS, panti sosial/asuhan, dan bukti kemiskinan yang valid. Dan yang ketiga adalah mahasiswa pada kondisi khusus karena bencana atau lainnya. “Termasuk keluarga yang terkena dampak Pandemi Covid-19,” ucapnya.
“Untuk persyaratan penerima KIP Kuliah Merdeka adalah, pertama penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. Kemudiaa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi,”ucapnya.
“Ketiga, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. (keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan KIP, atau keluarga peserta PKH, keluarga pemegang KKS, mahasiswa dari panti sosial/asuhan atau memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan dokumen yang valid),”lanjutnya.
Dikatakan Muhammad Akbar, program keunggulan KIP Kuliah Merdeka antara lain, pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi (UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan masing-masing panitia dan PT bagi siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerial Sosial. Kemudian pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Dan yang terakhir bantuan biaya hidup sesuai besaran biaya lokal di masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Untuk cara pendaftara KIP Kuliah Merdeka, siswa daftar mandiri, atau mahasiswa baru dapat didaftarkan oleh Perguruan Tinggi. Sedangkan untuk informasi teknis KIP Kuliah Merdeka 2022, silahkan diakses laman/website pusat layanan pembiayaan pendidikan kip.kuliah@kemdikbud.go.id . (bud)