KASONGAN-Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawa umur terjadi di Kabupaten Katingan. Kali ini menimpa anak perempuan berinisial AF (16). Penganiayaan ini dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S, dengan status sebagai ibu tiri korban.
Dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, S tega melakukan pemukulan, hingga menyiram anak tirinya dengan menggunakan air panas. Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan, Jalan Pemuda Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (27/4).
Dari nformasi yang didapat, peristiwa mengerikan menimpa korban, terjadi secara beruntun. Terhitung sejak bulan Maret 2021, hingga terakhir terjadi pada tanggal 27 April 2021. Korban awalnya disuruh mengerjakan pekerjaan rumah. Mulai dari mencuci pakaian, memasak, hingga mengasuh adiknya. Namun pelaku menilai pekerjaan korban dinilai salah, hingga membuat pelaku marah, dan berujung pada kekerasan fisik, terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah setingkat SMA.
Selain mendapat kekerasan fisik, korban juga diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain. Termasuk kepada ayahnya sendiri. Namun tindakan kekerasan ini akhirnya bocor keluar, hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh aparat Kepolisian.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH menjelaskan, motif tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan, karena kurangnya perhatian dari suami S, atau ayah korban.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka disekujur tubuhnya. Bagian kaki melepuh karena disiram air panas, bagian mata sebelah kiri bengkak bekas dipukul, dan juga luka pada bagian tubuh lainnya,” ungkap Kapolres kepada wartawan, ketika menggelar jumpa pers, di Polres Katingan, Jumat (30/4) sore.
Orang nomor satu di Polres Katingan ini juga menceritakan, terungkapnya kasus ini setelah tetangga korban mengetahui adanya penganiyaan itu. Selanjutnya tetangga korban, melaporkan ke RT, lalu ditindaklanjuti laporan ke Polsek Katingan Tengah.
“Penganiayaan yang dilakukan pelaku ada yang menggunakan benda tajam seperti parang kecil, hingga pemukulan dengan menggunakan tangan kosong. Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan sudah kita tahan beserta beberapa barang bukti,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.(eri/bud)