PALANGKA RAYA-Selain mempercepat program vaksinasi di 14 kabupaten/kota, Pemprov Kalteng juga berupaya melanjutkan kebijakan penggunaan dokumen kesehatan untuk perjalanan keluar masuk-orang orang ke wilayah Kalteng melalui perjalanan udara, laut, maupun udara.
Masih berlakunya Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19. Hal ini ditegaskan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat konferensi pers tindak lanjut arahan presiden terkait penanganan Covid-19 dan vaksinasi di Aula Jaya Tingang (AJT), kemarin (19/5).
“Untuk penumpang pesawat dan kapal laut yang masuk ke Kalteng wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil swab PCR, sedangkan pelaku perjalanan darat harus mengantongi dokumen rapid antigen,” tegasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut gubernur, setelah melihat penularan Covid-19 pada kabupaten/kota di Kalteng belum menunjukkan penurunan, khususnya di Kota Palangka Raya dan beberapa kabupaten lainnya. Walau terjadi penurunan selama penerapan PPKM mikro, tetapi masih diragukan. Karena itu menjadi perhatian dan kerja sama semua pihak untuk upaya pencegahan.
“Angka kematian se-Kalteng juga cenderung meningkat, Maret kemarin 2,5 persen, lalu April 2,6 persen, kemudian masuk Mei naik 2,7 persen,” bebernya.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang dilanjutkan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian serius, karena angka persebaran Covid-19 sangat rawan di Kalteng. Jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah. Begitu pun dengan angka kematian karena Covid-19.
“Palangka Raya, Kotim, Kobar, Kapuas, dan beberapa kabupaten lain selalu meningkat angka kematian tiap hari. Untuk mengendalikannya, maka jalur transportasi udara dan laut masih harus menerapkan persyaratan pemeriksaan PCR, sedangkan untuk jalur darat menggunakan rapid tes antigen,” tambahnya.
Pemprov juga menyediakan 100 ribu lebih antigen yang nantinya dibagikan ke kabupaten/kota, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan antigen secara masif dan massal. Jika ditemukan warga yang positif, maka diarahkan untuk menjalankan karantina di rumah sakit.
“Bagi warga Kalteng yang melakukan mudik kemarin, selain wajib melakukan swab PCR, juga wajib menjalankan karantina selama lima hari. Sementara untuk warga asing dilakukan karantina selama 14 hari,” ungkap orang nomor satu di Kalteng ini. (nue/abw/ce/ala)