Site icon KaltengPos

Penyakit Gagal Ginjal Akut Anak Belum Ditemukan di Kalteng

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Suyuti Syamsul

PALANGKA RAYA-Dunia kesehatan saat ini digemparkan dengan fenomena penyakit gagal ginjal akut pada anak. Penyakit tersebut masih misterius karena berbagai pihak masih melakukan upaya identifikasi. Sejumlah anak tercatat mengalami gagal ginjal akut. Di Kalteng kasus ini memang belum ada ditemukan, namun masyarakat diminta tetap waspada untuk mencegah.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng mengimbau masyarakat agar tetap waspada pada penyakit itu. Kepala Dinkes Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan sejauh ini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut pada anak di Kalteng.

“Sampai sekarang dari laporan yang ada, belum ada sama sekali, belum ada laporan mengenai penyakit itu,” kata dr Suyuti Syamsul, kemarin (19/10).

Terkait dengan upaya pencegahan, Suyuti mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum dapat mengambil tindakan sebab penyebab penyakit itu masih belum jelas. Namun, dikatakannya, penyebab sementara masih berkaitan dengan dugaan banyak pihak dimana penyakit tersebut disebabkan oleh paracetamol dalam bentuk sirup, sehingga terdapat imbauan untuk tidak menggunakan paracetamol dalam bentuk sirup bagi anak-anak usia balita. Selain itu juga menghindari jajanan yang tidak sehat.

“Makanya kami tidak bisa lakukan mitigasi dulu, makanya Dinkes mengimbau agar tidak meminum obat tanpa rekomendasi dokter, hindari jajan yang tidak sehat,” tuturnya.

Akhir-akhir ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menginstruksikan agar semua apotek menyetop sementara menjual obat sirup. Hal itu karena diduga kuat melalui obat sirup itulah penyakit gagal ginjal akut terjadi, khususnya pada anak-anak. Menanggapi hal itu, Suyuti mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat secara resmi dari Kemenkes mengenai hal itu. “Kami belum menerima suratnya secara resmi,” ucapnya.

Suyuti menerangkan urusan larang-melarang boleh tidaknya penjualan obat tertentu di apotek merupakan tanggung jawab BPOM. Pihaknya selaku Dinkes Kalteng sementara ini punya peran untuk mencabut izin pembukaan apotek saja.

“Urusan larang melarang obat dijual di apotik urusan BPOM. Kalau sudah dilarang dan masih ada yang jual, nanti BPOM akan merekomendasikan ke Dinkes kabupaten/kota untuk mencabut izin apotek misalnya. Dinkes sendiri tidak punya kewenangan sweeping apotik,” jelasnya.

“Dinkes bekerja berdasarkan rekomendasi BPOM, tidak bisa bertindak sendiri,” tambahnya.

Menyikapi ini, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berkoordinasi dengan Kemenkes RI  serta sejumlah pihak pihak terkait langkah lanjutan akan ambil. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM di Palangka Raya Yani Ardiyanti, kemarin siang (19/10).

“Kementerian kesehatan (Kemenkes  melalui surat resminya sementara meminta apotek tidak menjual (obat sirup) sampai ada pengumuman selanjutnya, BPOM menghormati kebijakan yg diambil sambil berkoordinasi baik di pusat maupun daerah dengan dinas terkait,” kata Yani.

Diterangkannya juga bahwa, secara rutin pihak BPOM telah dan akan selalu melaksanakan pengawasan keamanan dan mutu obat dan makanan termasuk obat sediaan dalam bentuk sirup. Terkait informasi adanya larangan apotek untuk menjual obat dalam bentuk sirup, Yani menjelaskan bahwa pengumuman tersebut bukan berarti obat dalam bentuk sirup yang tidak boleh dijual tetapi tetap  bisa dijual dengan catatan dalam pengawasan tenaga kesehatan yang berkompeten.

“Bukan tidak boleh dijual, tetapi harus dalam anjuran dan pengawasan tenaga kesehatan yang kompeten, sirup yang diminta ditunda penjualannya oleh kemenkes adalah sediaan sirup obat bebas/bebas terbatas,” katanya.

Menanggapi informasi terkait larangan apotek menjual obat sirup tersebut, Yani meminta kepada masyarakat untuk menyikapi berita tersebut secara bijak. Selain itu Yani juga meminta warga untuk mendukung langkah langkah dan upaya hukum yang diambil pemerintah, BPOM dan intansi berwenang lainnya.

“Mari sama-sama menyikapi berita ini dengan bijak dan mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah baik kemenkes, BPOM dan instansi berwenang lainnya,” ujarnya.

Selain itu sebagai langkah antisipasi  Yani Ardiyanti juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat membeli produk baik obat obatan maupun makanan dan minuman.

“Selalu melakukan cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa) saat membeli obat obatan dan makanan maupun minuman untuk memastikan keamanan dan mutu produk,” pungkasnya.

Beredarnya surat edaran Kemenkes terkait dilarangnya peredaran obat jenis sirup  karena ada kasus kematian gagal ginjal akibat obat jenis Sirup. Terkait hal tersebut di beberapa Apotek di Kota Palangka Raya masih menjual obat jenis sirup, hal tersebut karena belum ada imbauan baik tertulis dan lisan dari Dinas terkait.

Seperti apotik di Komplek Pasar Kahayan misalnya menurut pemilik memang ada berita mengenai disetopnya untuk penjualan obat jenis sirup baik apotik hingga ke fasilitas kesehatan, namun untuk instruksi dari dinas terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dan Kota masih belum ada edaran mengenai hal tersebut sehingga pemilik apotik masih menjual dan menyediakan obat Sirup yang di jual.

“Memang ada beberapa info di media tapi untuk edaran dari Dinas terkait, jujur saja masih belum ada, makanya untuk obat jenis sirup masih dijual,” ungkap Yambek pemilik Apotik di Komplek Pasar Kahayan, kemarin.

Untuk tidak dijualnya obat jenis itu, lanjut Yambek sembari menunggu kejelasan dari Dinkes terkait surat edaran dari Kemenkes RI, apabila jelas dan ada instruksi langsung dirinya akan membuat imbauan di Apotek miliknya untuk tidak menjual dan melayani pembelian obat jenis Sirup.

“Masih menunggu saja ada nggak nanti edaran dari pihak terkait, apabila ada baru saya memberikan informasi kepada konsumen, kalau masih belum ya kalau kita tidak jual ya rugi nanti, dan kita beli tahu obat merek apa dan kandungan apa yang menjadi obat jenis sirup untuk tidak di jual,” katanya.

 

Pemilik Apotik di Jalan Murdjani, Ardi juga baru tahu adanya informasi dan edaran Kemenkes RI agar obat jenis sirup di hentikan peredarannya karena ada hal tertentu, namun menurut Ardi selama ini belum ada keluhan dan lain-lain para pembeli yang mengonsumsi obat jenis sirup.

“Saya baru tahu sebenarnya, ya memang selama ini tidak ada keluhan dari pembeli kalau memang obat jenis itu diinstruksikan diberhentikan sementara peredarannya kita juga masih menunggu dari Dinkes, apakah ada surat edaran, kalau ada terpaksa kita setop penjualanya,” pungkasnya. (dan/sja/ena/ala)

Exit mobile version