PANGKALAN BUN – Seorang oknum guru silat berinisial ET (41), warga Kecamatan Pangkalan Banteng Kobar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan muridnya sendiri. Akibat pencabulan tersebut, Bunga (nama samara,red) hamil tiga bulan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Penangkapan pelaku setelah korban bersama orang tuanya melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak kepolisian.
Diceritakannya, bahwa pencabulan dilakukan oleh pelaku saat usai latihan silat di wilayah setempat. Saat itu, pelaku menawari korban pulang bareng. Karena tidak membawa kendaraan, korbanpun menerima tawaran pelaku.
“Ketika sampai di tempat sepi, tiba-tiba pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Korban yang saat itu kaget dengan ajakan pelaku mencoba melakukan perlawanan,”katanya Senin (21/2).
Namun, saat korban berusaha melakukan perlawanan, pelaku malah mengancam. Karena dibawah ancaman, korbanpun menerima ajakan tersebut. Kejadian ini sendiri sudah terjadi sejak Bulan November 2021. Setelah kejadian itu, rupanya pelaku ketagihan sehingga setiap saat, meminta jatah kepada korban. Perlakuan pelaku ini sendiri terjadi sampai lima kali.
“Akibatnya korban hamil tiga bulan. Kaget mendengar anaknya hamil, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangkalan Banteng. Kami langsung amankan dan tangkap pelaku di rumahnya. Saat ini pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkasnya.(son/ko)