KUALA KURUN-Samuel (30), warga Desa Mengkawuk RT.003.RW.001 Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas tewas saat menghadiri pesta pernikahan di depan Betang Huma Hai, Desa Tumbang Malahoi Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, pada Minggu,(20/3/2022).
Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan, Ipda Fedrick Liano membenarkan bahwa di tempat pesta tersebut menewaskan korban Samuel (30). Dikatakanya, pelaku juga ada di sana bernama Joyo( 35) Warga Tumbang Kuayan , Kabupaten Gunung Mas.
Pelaku bersama dengan temannya berangkat menuju ke Tumbang Malahoi menghadiri acara pernikahan temannya. Saat itu pelaku membawa senjata tajam jenis badik. Sesampainya di tempat acara pernikahan, pelaku bersama dengan temannya ngumpul sambil santai, tidak lama pelaku bersama dengan temannya minum-minuman beralkohol.
Lanjut Fedrick, setelah minuman tersebut habis pelaku berjalan ke bawah tenda, dimana saat itu ada beberapa pengunjung sedang joget dan pelaku pun ikut joget. Saat itu, pelaku melihat korban Samuel sedang joget di atas panggung, kemudian pelaku hendak naik ke atas panggung mendatangi korban.
Korban Samuel mengatakan siap meladeni tantangan pelaku. Sejurus kemudian, pelaku berjalan dari arah belakang korban dan menusuk korban beberapa kali. Kemudian pelaku lari meninggalkan TKP.
“Korban Samuel meninggal dunia, saat anggota tiba di TKP. Berkat info yang di dapat dari TKP, kemudian anggota Polsek Rungan melakukan pencarian dan pengejaran pelaku. Pada pukul 24.00 wib, anggota Polsek Rungan menemukan lokasi atau keberadaan pelaku yang saat itu sembunyi di rumah keluarganya di Kelurahan Tunbang Rahuyan.
Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Rungan beserta dengan barang bukti sajam jenis badik yang digunakan saat melakukan tindakan pembunuhan.
“Kami bersyukur Polsek Rungan bisa mengungkap sampai dengan mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,”tambah Fedrick, Senin,(21/3/2022).
Dari keterang pelaku Joyo, diketahui motif dari pelaku ini akibat sakit hati karena handphone keponakan pelaku sebelumnya dicuri korban.
“Pelaku terancam dikljerat pasal berlapis, dijerat Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman paling lama seumur hidup, dan paling rendah 20 tahun penjara,”tandas Kapolsek Rungan, Ipda Fedrick Liano.(okt/ko)