KASONGAN – Kasus tindak kejahatan asusila di wilayah Kabupaten Katingan kembali terjadi. Kali ini dilakukan seorang ayah berinisial YU (39). Dia nekat memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur, sebut saja Melati (14). Hingga akhirnya pelaku ditangkap dan harus berurusan dengan hukum. Peristiwa ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan, Minggu (17/4).
Informasi yang didapat Kalteng Pos, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kepads anak perempuannya ini terjadi sebanyak tiga kali. Terungkapnya kejadian ini ketika pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar pukul 03.00 wib, korban menghubungi tantenya untuk minta di jemput. Tak hanya itu korban juga cerita jika dirinya merasa takut, dan telah disetubuhi oleh ayahnya. Mendengar cerita itu, tantenya langsung menghubungi keluarga yang lain, dan menceritakan hal yang sama, terkait kejadian yang menimpa keponakannya.
Selanjutnya pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, pada tanggal 19 April 2022. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, korban menceritakan perbuatan pelaku. Dimana pemerkosaan pertama dilakukan pada Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 23.00 wib. Ketika itu pelaku langsung menggagahi korban pada saat korban sedang tidur. Kemudian kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar jam 23.30 wib. Waktu itu pelaku pulang dari tempat karaoke dalam keadaan mabuk. Hal yang sama pun terjadi, pelaku langsung menyetubuhi korban.
Perlawanan yang dilakukan korban, tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya korban tak berdaya. Ditambah lagi usai menyetubuhi korban, pelaku memberikan ancaman, apabila korban menceritakan peristiwa tersebut maka akan di pukul.
Terakhir, peristiwa pemerkosaan ini kembali terjadi hari minggu tanggal 17 April 2022. Hingga akhirnya membuat korban tidak tahan perbuatan ayahnya, dan langsung melaporkannya kepada tantenya.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku berinisial YU merupakan ayah kandung dari korban sendiri, kini sudah ditahan di Polres Katingan.
“Pelaku setiap kali melakukan aksinya selalu melakukan ancaman. Korban akan di pukul oleh pelaku apabila korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” ujar Kasat Reskrim kepada Kalteng Pos, Rabu (20/4).
Mantan Kapolsek Katingan Tengah ini juga mengungkapkan, selain sudah mengamankan pelaku dan meminta keterangan korban, serta saksi. Mereka juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu lembar baju outer warna coklat motif bunga, satu lembar celana panjang warna coklat motif bunga, satu lembar tank top warna hitam, dan satu lembar pakaian dalam warna hitam.
“Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kita kenakan pasal 81 ayat (3) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. Atau paling singkat lima tahun,” tandasnya.(eri/ko)