PALANGKA RAYA-Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi. Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 itu mulai efektif berlaku 29 Agustus 2022. Salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) adalah sudah mendapatkan booster atau vaksin dosis tiga, sehingga tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Ahmad Isnaini mengatakan, perihal kebijakan pembatasan transportasi bagi PPDN yang belum atau sudah menerima vaksinasi, pihaknya tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Kami tetap mengacu pada SE itu, yang mana PPDN yang sudah booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid test PCR atau rapid test antigen,” ucapnya.
Ahmad mengatakan khusus untuk yang telah melakukan vaksinasi dosis tiga saja yang boleh tidak menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maupun rapid test PCR, untuk yang masih belum melakukan vaksin dosis tiga, atau yang masih vaksin dosis satu saja, wajib memperlihatkan hasil test PCR atau antigen.
“Mereka wajib memperlihatkan hasil negatif dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan,” ucapnya.
Terkait PPDN dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalanan tersebut tidak dapat menerima vaksinasi, mendapat pengecualian untuk syarat vaksinasi.
“Namun tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum perjalanan, dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah,” tuturnya.
Terpisah, Executive General Manager (EGM) Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Agoes Soepriyanto membenarkan soal aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan jasa transportasi udara, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat bepergian.
“Bagi para penumpang berusia di atas 18 tahun yang belum menerima vaksin booster atau berusia 6-17 tahun yang belum menerima vaksin kedua, tapi telah membeli tiket, maka sesuai dengan SE Nomor 24 Tahun 2022, tidak diperkenankan melakukan perjalanan melalui udara,” terang Agoes dalam keterangan tertulisnya.
Terkait pelaksanaan aturan tersebut, Kepala Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya ini mengatakan bahwa pihak Angkasa Pura 2 bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya akan melakukan monitoring terhadap proses validasi yang dilakukan pihak maskapai pada saat check in dan penerbitan boarding pass bagi penumpang.
“Pihak maskapai wajib memeriksa sertifikat vaksin para penumpang melalui aplikasi PeduliLindungi, memastikan tiap calon penumpang telah menerima vaksinasi booster,” tegas Agoes.
Ketika ditanya terkait perlu tidaknya disiapkan posko khusus di bandara bagi para penumpang yang memerlukan vaksinasi booster atau vaksinasi kedua, kepala Bandara Tjilik Riwut ini mengatakan masih berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Perihal posko khusus di bandara, kami akan berkoordinasi dahulu dengan instansi terkait, jika memungkinkan, maka akan diaktifkan kembali. Juga untuk gerai vaksinasi di bandara, pihak Angkasa Pura II akan berkoordinasi dengan KKP dan dinas kesehatan provinsi untuk pengaktifan kembali gerai vaksinasi,” kata Agoes sembari menambahkan, calon penumpang yang memerlukan vaksinasi booster dan dosis kedua dapat mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat yang membuka layanan vaksinasi atau ke Kantor KKP Palangka Raya.
Di akhir keterangannya, Agoes menyebut bahwa sejak aturan baru ini diberlakukan, belum ditemukan calon penumpang pesawat yang batal melakukan perjalanan karena melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat bepergian.
“Pada Selasa (30/8) telah dilakukan random check bagi para penumpang di boarding lounge, hasilnya seluruh penumpang telah menerima vaksinasi booster, sehingga mereka layak untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara,” pungkasnya. (*irj/*dan/sja/ce/ala)