KASONGAN – Peristiwa tindak pidana asusila kembali terjadi di Kabupaten Katingan. Karena tidak mampu menahan hawa nafsunya yang sedang tinggi, seorang ayah berinisial RUS (45) nekat setubuhi anak kandung nya sendiri di dalam hutan. Anak perempuan yang masih berusia 15 tahun sebut saja Bunga (nama samaran), diperkosa ayahnya secara berulang-ulang. Kejadian tindak pidana Asusila kali ini, terjadi di salah satu desa di Kecamatan Katingan Tengah, dan baru dilaporkan, Jumat (20/5).
Informasi yang didapat Kalteng Pos, peristiwa ini terjadi bermula ketika korban bersama ayahnya pulang dari wilayah Kecamatan Katingan Hulu, menuju Kecamatan Katingan Tengah. Kejadian ini terjadi di bulan April 2022 lalu. Entah apa yang merasuki otak pelaku. Ketika di tengah perjalanan dia berhenti. Setelah itu dia mengajak, dan memaksa anaknya masuk ke dalam hutan. Tak hanya itu pelaku juga mengancam dan memaksanya untuk bersetubuh. Hingga akhirnya korban tak berdaya, dan pasrah melayani nafsu bejat ayahnya.
Sejak kejadian pertama, pemerkosaan terhadap korban terus terjadi, hingga tercatat sebanyak lima kali. Terakhir kejadiannya ketika korban dan pelaku mencari sayur, juga di dalam hutan.
Kapolres Katingan AKBP P Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Herianto SH membenarkan adanya kejadian tersebut. “Dari keterangan korban, pelaku selalu memukul korban, dan mengancam akan membunuh korban, ibu korban, dan adik-adik korban, apabila korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (21/5).
Peristiwa ini terungkap lanjutnya, setelah korban merasa ketakutan karena terus diancam pelaku akan dibunuh. Sehingga akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada tantenya. Lalu tantenya menyampaikan kepada ibu kandung korban, dan dilanjutkan laporan ke Kepolisian.
“Pemerkosaan terhadap korban terjadi sebanyak lima kali,” ungkapnya.
Kemudian dalam peristiwa tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju jumsuit warna pink motif bunga, dan satu lembar celana dalam warna coklat bertuliskan Munafie. Sekarang, pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Katingan, dan ditetapkan menjadi tersangka. Kini pria bejat itu masih sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Katingan unit PPA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya kurungan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok, dan paling singkat lima tahun,” tandasnya.(eri/ko)