PALANGKA RAYA-Beberapa hari menjelang pelantikan penjabat (pj) kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng belum menerima surat keputusan (SK) terkait 10 pj kepala daerah yang akan menjalankan roda pemerintahan sementara. Sejauh ini pemprov masih menunggu panggilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan, setidaknya hingga kemarin atau Rabu (20/9) pihaknya belum menerima SK pj kepala daerah dari Kemendagri.
“Belum ada sampai sekarang. Kalau saya sudah dipanggil Kemendagri, pasti akan saya kabari. Sampai saat ini (kemarin) kami belum dipanggil,” bebernya kepada awak media, Rabu (20/9).
Ditanya terkait mengapa belum menerima SK pj kepala daerah kendati sudah mendekati hari-hari penghabisan masa jabatan kepala daerah definitif, Nuryakin menyebut hal itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Walau sudah sangat dekat (hari pelantikan, red), tetapi tidak apa-apa. Dahulu juga seperti itu. Dahulu kan hari Minggu pelantikannya, waktunya juga sama,” sebutnya.
Dikatakan Nuryakin, pelantikan pj kepala daerah dilaksanakan sehari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah definitif. Disinggung terkait kepastian waktu pelantikan, Nuryakin menyebut hal itu akan disesuaikan dengan tenggang waktu masa jabatan kepala daerah definitif.
“Kalau masa kerja kepala daerah berakhir tanggal 24 September, maka menurut aturan yang tertuang pada undang-undang, tanggal 23 harus sudah ada pj atau plh untuk mengisi kekosongan jabatan itu, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan,” tandasnya. (dan/ce/ala)