PALANGKA RAYA-Pangkalima Asang turut buka suara terkait penangkapan Panglima Pajaji oleh Polres Kapuas. Selama Panglima Pajaji tidak ada menyalahi peraturan hukum, pidana, perdata, maupun hukum adat yang ada di Kapuas, selayaknya beliau dibebaskan. Namun apabila terbukti terdapat pelanggaran, wajib menjalani proses hukum positif.
Pria yang bernama lengkap Thoesang T. Asang mengapresiasi atas eksistensi Panglima Pajaji melakukan aksi. Karena membela hak masyarakat sekitar. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah yang bersangkutan memahami hukum positif dan hukum adat yang berlaku di Kalteng?
“Hukum positif ini berkaitan dengan legal standing yang ada di perusahaan tersebut,” tambahnya
Dirinya sangat menyayangkan tindakan yang diambil oleh Panglima Pajaji. Menurut informasi yang beredar, kelompok Panglima Pajaji seperti menutup akses jalan perusahaan. Mengganggu aktivitas dan mobilitas pihak perusahaan. Tentu ini pasti akan menimbulkan kerugian dari berbagai pihak.
Selain itu, sosok yang juga merupakan budayawan dan pemerhati pelayanan publik serta kebijakan publik di Kalteng ini juga menerima informasi bahwa adanya sekelompok ormas lokal yang ikut menuntut hak masyarakat setempat.
“Ketika saya mencoba meminta klarifikasi dengan ormas lokal tersebut, mereka menjawab bahwa mereka menggunakan cara pendekatan secara persuasif. Melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dengan cara mengirimkan surat dan bertemu langsung. Tidak berbondong-bondong mengumpulkan massa menutupi akses dan lainnya,” jelasnya, Kamis (18/4).
Warga setempat dan ormas lokal mengaku keberatan akan kedatangan Panglima Pajaji. Banyak pihak yang menolak kedatangan Panglima Pajaji di sana. Termasuk Ketua DAD setempat menolak kehadirannya.
“Jadi jangan diasumsikan masyarakat Dayak itu tidak bersatu. Tidak begitu! Saya sebagai ketua ormas yang berdomisili di Kota Palangka Raya juga sudah mengamati peristiwa di sana. Kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwenang, dan dimenangkan oleh perusahaan. Karena memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Pangkalima Asang menyarankan kepada pihak perusahaan agar segera merubah tata selola manajemen perusahaannya. Seperti menyampaikan secara langsung program-program perusahaan kepada masyarakat. Tidak hanya sampai ke kepala desa maupun ketua ormas semata. Namun harus sampai kepada masyarakat itu.
“Sebelum mengelola ataupun menggarap aktivitas di lapangan. Itu tetap menjaga yang namanya ketentraman dan koordinasi dengan masyarakat. walaupun mereka sudah mempunyai izin resmi, alangkah baiknya masyarakat binaan yang di wilayah usaha perusahaan tetap melakukan koordinasi,” pungkasnya.(ram)