PALANGKA RAYA-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyebutkan, instruksi tersebut mulai berlaku pada 23 November sampai dengan 6 Desember. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali itu diatur dalam Inmendagri 61/2021.
Menurut dia, Inmendagri 61/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
”Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasar asesmen,” ujar Safrizal.
Dia menjelaskan, berdasar inmendagri, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
”Pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen,” terang Safrizal.
Berdasar level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat seperti soal belajar mengajar tatap muka dan daring. Selain itu, soal pembatasan pegawai bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat umum seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga maupun seni budaya.
”Penyesuaian juga dilakukan soal kapasitas untuk tempat ibadah, pelaksanaan pesta pernikahan, maupun pengaturan sarana transportasi umum. Semua penyesuaian tersebut masih mirip dengan instruksi sebelumnya yakni Inmendagri 58/2021 yang berlaku 9–22 November,” papar Safrizal.
Dia menambahkan, untuk penyesuaian aturan syarat perjalanan domestik seperti kapal, bus kereta api dan pesawat terbang, tidak lagi diatur di dalam Inmendagri melainkan sesuai dengan ketentuan yang diatur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. (jawapos.com)