PALANGKA RAYA-Natal dan tahun baru (Nataru) tahun ini diprediksi akan lebih ramai dibandingkan Nataru dua tahun terakhir, yang mana aktivitas masyarakat dibatasi karena kondisi pandemi Covid-19. Dengan melandainya pandemi, tidak diberlakukan lagi pembatasan perjalanan orang jelang dan pasca Nataru. Pemerintah menjamin keamanan dan kelancaran perjalanan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng belum lama ini melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama pihak-pihak terkait mengenai pengaturan terhadap angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kalteng. Dalam rakor tersebut pihaknya menegaskan kepada PBS untuk tidak mengoperasikan angkutan selama periode Nataru.
“Kami sudah sampaikan kepada PBS saat rakor yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, angkutan PBS tidak boleh beroperasi menjelang Natal yakni tanggal 23 hingga tanggal 26 Desember,” katanya, Kamis (22/12).
Angkutan milik PBS dibolehkan beroperasi kembali setelah tanggal 26 Desember. Namun menjelang dan sesudah tahun baru, dimulai tanggal 30 Desember hingga 2 Januari 2023, angkutan PBS tidak diizinkan beroperasi.
“Pada momen tahun baru, angkutan PBS tidak boleh ada yang beroperasi, terhitung dari tanggal 30 Desember hingga 2 Januari 2023,” tegasnya.
Ketentun ini, lanjut Yulindra, bukanlah kebijakan pemerintah daerah (pemda), melainkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, sebagaimana ditegaskan melalui surat edaran (SE) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat terkait aturan pengoperasian angkutan besar selama periode Nataru.
“Ada surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat terkait angkutan besar, berlaku se-Indonesia, tidak hanya di Kalteng,” lanjut dia.
Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat Kalteng yang berencana melakukan perjalanan selama periode Nataru agar tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes). Meski secara aturan sudah tidak ada pembatasan perjalanan, tapi status PPKM saat ini berada di level 1.
“Pada status PPKM level 1, tidak ada pembatasan (kegiatan masyarakat, red), masyarakat bisa melakukan perjalanan, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan serta wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan udara,” pungkasnya. (abw/ce/ala)