PALANGKA RAYA-Konflik antara PT Bintang Artha Niaga Kusuma (PT BANK) dan Yanto Gunawan memasuki babak baru. Yanto yang merupakan mantan pimpinan UD Bintang, subdistributor PT BANK di wilayah Sampit menggugat perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi minuman beralkohol itu ke pengadilan serta mengadukannya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
Permasalahan antara Yanto dan PT BANK memang sudah lama terjadi. Sebelumnya Yanto dilaporkan PT BANK ke Polda Kalteng dengan tuduhan melakukan penggelapan. Tuduhan itu dibalas Yanto dengan mengajukan dua gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Teranyar, Yanto menggugat PT BANK, Kwee Yoseph Kouta Kusuma (pemilik perusahaan) dan para ahli warisnya, serta UD Bintang dengan tuduhan telah melakukan tindakan wanprestasi. Gugatan diajukan ke PN Surabaya. Yanto juga mengadukan PT BANK ke Dirjen Pajak terkait dugaan tunggakan pajak yang belum dibayar perusahaan senilai Rp14 milliar lebih. Yang menarik dari gugatan wanprestasi yang diajukan Yanto Gunawan di PN Surabaya adalah nilai ganti rugi dari gugatan yang mencapai angka ratusan miliar rupiah.
Ihwal gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Yanto Gunawan kepada PT BANK, UD Bintang, dan pemilik perusahaan dibenarkan penasihat hukumnya, Suriansyah Halim SH MH,
“Kami telah memasukkan gugatan wanprestasi terhadap PT BANK ke PN Surabaya,” ucap Suriansyah Halim, Sabtu (18/2).
Diterangkan Halim, gugatan wanprestasi diajukan karena kliennya menuntut seluruh hak terkait janji dari pemilik PT BANK (Kwee Yoseph Kouta Kusuma) yang akan memberikan bagian keuntungan sebesar sepuluh persen dari nilai keuntungan bersih yang didapat UD Bintang kepada Yanto Gunawan sejak dirinya memimpin UD Bintang pada 2003 lalu. Namun hingga saat ini janji itu tidak pernah dipenuhi oleh pihak pemilik perusahaan.
Ditambahkan Halim, janji Kwee Yoseph Kouta Kusuma membagikan keuntungan sepuluh persen kepada kliennya tertuang dalam perjanjian di hadapan notaris.
“Berdasarkan akta notaris nomor 43 tahun 2003, disebutkan bahwa klien kami (Yanto Gunawan) berhak atas keuntungan bersih sebesar sepuluh persen setelah dipotong pajak,” ungkap Halim sembari menambahkan bahwa perjanjian dibuat di hadapan notaris bernama Dyah Ambarwaty Setyoso SH di Surabaya.
Dikatakannya bahwa pihak notaris turut menjadi tergugat dalam kasus ini. Adapun ganti rugi gugatan yang dituntut Yanto Gunawan kepada PT BANK yakni bagian hak keuntungan sebesar 10 persen yang belum pernah dibayarkan PT BANK sejak 2003 lalu senilai Rp62.718.930.000.
Selain itu, Yanto juga meminta majelis hakim untuk menghukum PT BANK atas denda keterlambatan pembayaran bagian keuntungan, dengan ganti rugi senilai Rp188.156.790.000. “Selain itu klien kami juga menggugat ganti rugi atas kerugian immateriel sebesar Rp100 miliar,” tutur Halim.
Lebih lanjut dikatakannya, sidang pertama gugatan wanprestasi digelar 1 Maret 2023 di PN Surabaya. Selain mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Surabaya, lanjut Halim, baru-baru ini pihaknya melaporkan kasus dugaan tunggakan pajak milik PT BANK ke Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak di Jakarta. Adapun jumlah tunggakan pajak PT Bank yang dilaporkan Yanto Gunawan ke Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak sebesar Rp14 milliar lebih.
“Kami melaporkan dugaan penggelapan pajak oleh PT Bank ke Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak pusat yang nilainya Rp14 milliar lebih,” kata Halim sembari menyebut bahwa laporan pengaduan itu juga ditembuskan ke Kantor Wilayah DJP Kalsel-Teng di Banjarmasin dan Kantor Pelayanan Pajak Palangka Raya.
Halim yang juga merupakan ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya ini menjelaskan, utang tunggakan pajak yang dilaporkan merupakan utang tunggakan pajak dari UD Bintang sejak tahun 2014.
Berdasarkan berita acara yang dikeluarkan kantor pajak, disebutnya bahwa pihak yang harus bertanggung jawab membayar pajak adalah PT BANK. Nilai utang pajak sebesar Rp14 milliar lebih itu adalah nilai yang dihitung langsung oleh Dirjen Pajak.
“Pajak ini sudah ditagihkan, sudah jelas di sini tertulis utang pajak, yang artinya pajak terutang,” kata Halim.
Ditanya alasan lambatnya pihak kantor pajak mengeluarkan surat tagihan pajak itu, Halim mengaku tidak tahu.
“Bisa ditanyakan langsung ke pihak kantor pajak,” ujar Halim.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum PT BANk, Jeplin M Sianturi SH ketika dikonfirmasi perihal gugatan wanprestasi yang diajukan Yanto Gunawan, mengatakan tidak tahu perihal itu. Jeplin menyebut PT BANK juga tidak memberitahukan soal adanya gugatan baru terkait wanprestasi yang diajukan Yanto Gunawan.
“Pihak perusahaan belum menghubungi kami untuk menjadi kuasa dalam perkara ini, jadi kami tidak tahu pasti soal laporan dan adanya gugatan wanprestasi yang di Surabaya itu,” ucapnya. (sja/ce/ala)