Konflik antara PT Bintang Artha Niaga Kusuma (PT BANK) dan Yanto Gunawan memasuki babak baru. Yanto yang merupakan mantan pimpinan UD Bintang, subdistributor PT BANK di wilayah Sampit menggugat perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi minuman beralkohol itu ke pengadilan serta mengadukannya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
Credit Union (CU) Betang Asi Palangka Raya diperkarakan oleh mantan karyawannya di pengadilan. Dessy Nataliati SE yang merupakan mantan kepala kasir di koperasi tersebut melayangkan gugatan. Tidak tanggung tanggung, nilai ganti rugi gugatan perdata perkara ini mencapai Rp100 miliar lebih.