PALANGKA RAYA-Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terkait perkara pidana dugaan pencemaran lingkungan diajukan oleh pemohon yakni PT Berkala Maju Bersama (PT BMB).
Dalam putusannya, hakim tunggal Yudi Eka putra menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap PT BMB oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, seksi wilayah I Palangka Raya adalah tidak sah dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu dibacakan hakim Yudi dalam sidang yang di gelar di ruangan sidang Cakra,Rabu (24/4) siang. Hadir dalam pembacaan putusan ini , tim penasihat hukum dari PT BMB selaku pihak pemohon dan tim penasihat hukum dari KLHK seksi wilayah I Kalimantan Tengah selaku pihak termohon.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,”kata hakim Yudi saat membacakan putusannya.
Menurut hakim Yudi, pihak termohon yakni KLHK Wilayah Kalimantan, seksi wilayah I Palangka Raya selaku pihak penyidik dalam perkara ini tidak bisa membuktikan bahwa seluruh proses penggeledehan untuk memperoleh alat bukti dalam perkara ini telah dilakukan oleh pihak penyidik sesuai dengan aturan ketentuan hukum.
“Bahwa dalam alat buktinya pihak termohon tidak dapat membuktikan bahwa penggeledehan yang dilakukan penyidik termohon telah mendapatkan izin atau penetapan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri,”kata hakim.
Hakim berpendapat bahwa tindakan termohon melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti di PT BMB wilayah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST.552/BPPHLHK.4/SW.I/Peg.3.0/6/2023 tertanggal 12 Juni 2023 merupakan tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Karena itu disebabkan proses penggeledehan dan penyidikan yang dilakukan pihak penyidik telah bertentangan dengan aturan hokum. Maka menurut hakim seluruh alat bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan inipun menjadi tidak sah secara aturan hukum. Menurut hakim Yudi proses penyidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pasal 33 KUHAP dan pasal 184 ayat 2 KUHAP.
Meskipun menyatakan bahwa penetapan status tersangka PT BMB dalam perkara sekarang ini adalah tidak sah secara hukum namun sidang tersebut, hakim Yudi juga mengatakan bahwa hal tersebut tidak otomatis menggugurkan kewenangan dari pihak KLHK selaku penyidik untuk menetapkan kembali status tersangka kepada pihak PT BMB apabila nantinya pihak penyidik mendapat surat bukti yang baru dan yang sah serta berbeda dengan kaitan pokok materi perkara sebelumnya.
Atas dasar itu maka hakim pun menyatakan menolak tuntutan permohonan yang diajukan oleh pihak PT BMB agar pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan segala penyidikan terkait perkara ini.
Selain itu hakim juga menyatakan menolak permohonan dari pihak pemohon yang meminta agar pengadilan menjatuhkan putusan agar pihak termohon harus membayar ganti rugi immaterial senilai Rp 1.000.000.000.
“Menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menolak sebagian permohonan praperadilan untuk sebagian,“ kata Yudi diakhir putusan tersebut.
Untuk diketahui, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, seksi wilayah I Palangka Raya menersangkakan PT BMB atas tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Gumas bahwa telah ditemukan banyak ikan mati di sungai Masien yang terletak di Desa Belawan Mulia. Kematian ikan-ikan tersebut diduga karena PT BMB telah membuang limbah cair.(sja/ram)