Menurut hakim Yudi, pihak termohon yakni KLHK Wilayah Kalimantan, seksi wilayah I Palangka Raya selaku pihak penyidik dalam perkara ini tidak bisa membuktikan bahwa seluruh proses penggeledehan
Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terkait  perkara pidana dugaan pencemaran lingkungan diajukan oleh pemohon yakni PT Berkala Maju Bersama (PT BMB).
PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) melalui pengacaranya, Raden Liani Afrianty, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya telah menyelesaikan berkas penyidikan perkara tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh tersangka korporasi PT BMB.
Sudah menjadi kewajiban, perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah menyejahterahkan masyarakat. Dan kewajiban itu sudah dijalankan oleh PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun yang melaksanakan kebun plasma untuk masyarakat setempat.
Tudingan sepihak Cornelis N Anton yang menyebut bahwa investor Malaysia telah mengkhianatinya, dianggap terlalu mengada-ada. Apa yang disampaikan Cornelis kontradiktif dengan fakta konkret.