PALANGKA RAYA – Politik uang (money politic) di Indonesia lebih dikenal sebagai serangan fajar. Terkait dengan pemilihan kepala daerah kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan masyarakat Tambun Bungai untuk tidak melakukan ataupun menerima serangan fajar.
“Siapa saja yang memberi dan menerima serangan fajar sanksinya adalah dipidana, jadi sama-sama pidana hukumannya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kalteng Hj Siti Wahidah, Rabu (23/10/2024).
Siti menyampaikan, berdasarkan data KPK tahun 2019, sebanyak 72 persen pemilih menyatakan pernah menerima money politik karena faktor ekonomi, tekanan, hingga lemahnya pencegahan hukum.
“Kita tahu kan selama ini sanksinya lemah, inilah menjadi alasan mengapa politik uang itu masih kuat saat penyelenggaraan pemilu atau pilkada yang menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota,” ungkapnya.
Siti menegaskan, praktik serangan fajar adalah ancaman serius yang dapat menghancurkan integritas demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mencegah. Jangan sampai masyarakat mau menerima uang atau melegalkan politik uang, dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti masih banyak yang berekonomi menengah ke bawah.
“Mari kita katakan dengan tegas kepada seluruh paslon bahwa masyarakat tidak butuh pemimpin yang menyogok rakyatnya dengan uang dan janji-janji untuk memilih. Jika suaranya sudah dibeli alias dikonversi dengan uang, maka kita sudah memberikan peluang pada calon untuk menjadi pemimpin yang korup saat dia berkuasa,” ucapnya.
Lebih lanjut Siti menjelaskan, serangan fajar dapat diartikan sebagai pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang pada tahun politik atau saat kampanye menjelang pemilu.
“Terkait dengan pembagian sembako, jangan sampai ada pembagian sembako oleh tim paslon, karena itu sudah masuk pidana, karena bukan alat atau bahan kampanye, karena bahan kampanye kan sudah ditentukan,” ujarnya.
“Namun jika ada peserta calon melakukan bazar sembako, bazar adalah salah satu metode kampanye dalam bentuk lain. Hal ini bisa saja, asalkan subsidi penjualan sembako di bazar ini tidak berlebihan atau sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Siti juga mengingatkan pemerintah daerah perihal pembagian sembako kepada masyarakat yang waktunya bersamaan dengan masa kampanye pilkada.
“Silakan memberikan sembako, dengan menggelontorkan sembako itu kepada orang yang memang betul layak menerima menfaatnya, tetapi jangan sampai ditunggangi kepentingan politik, sehingga menguntungkan calon yang satu dan merugikan calon lain,” tandasnya. (aza/ce/ktk)