PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi berturut-turut yang digelar 15-18 Desember 2024, BNNP Kalteng berhasil mengungkap empat kasus narkotika, mengamankan enam orang tersangka, serta menyita total barang bukti berupa 269,64 gram sabu, pil ekstasi, dan narkotika jenis lain.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, saat konferensi pers di Kantor BNNP Kalteng, Senin (23/12/2024), mengatakan kasus pertama adalah penangkapan tersangka di Sampit.
Minggu (15/12/2024) pukul 20.00 WIB, tim pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penindakan di Jalan Pendawa VII, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan pengembangan hasil razia di tempat hiburan malam (THM), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP.
Hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 68,34 gram. SP beserta barang bukti segera dibawa ke kantor BNN untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus kedua adalah penyelundupan narkotika melalui jalur darat. Senin dini hari (16/12), pukul 03.20 WIB, tim BNNP Kalteng kembali berhasil mencegah pengiriman narkotika di Jalan Jenderal Sudirman Km 86, Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial SM yang baru saja turun dari bus DAMRI. Hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 100,6 gram, yang disembunyikan dalam sol sepatu. SM berikut barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ketiga, peredaran di Kompleks Graha Sebabi Residence. Pada Selasa (17/12/2024), pukul 14.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat, petugas BNNP Kalteng melakukan penggerebekan di kompleks tersebut.
“Petugas menangkap dua orang pria, MH alias Bombom dan JP, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Hasil penggeledahan, ditemukan 1,14 gram sabu, 0,54 gram sabu jenis Blue Ice, serta dua butir pil ekstasi berlogo Rolex. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Ruslan.
Kemudian, kasus keempat yakni penangkapan tersangka di jalur Pontianak-Katingan. Pada Rabu malam (18/12), tim BNNP Kalteng yang berkolaborasi dengan anggota Pos Lantas Km 80, Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya berhasil mencegat mobil Daihatsu Xenia berwarna hijau dengan nomor polisi KB 1376 BI. Pengemudi, berinisial AC, ditemukan membawa dua bungkus sabu seberat 98,4 gram dan 0,62 gram yang disimpan dalam tas. Operasi kemudian dilanjutkan dengan metode control delivery, hingga berhasil menangkap penerima barang berinisial DN di Desa Dahian Tunggal, Kabupaten Katingan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Kalteng Joko Setiono menyampaikan bahwa operasi yang digelar selama empat hari berturut-turut itu adalah wujud nyata komitmen BNN untuk menciptakan Kalteng yang bebas dari narkoba.
“Keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi dan informasi yang diberikan masyarakat. Kami berharap ke depan tidak ada lagi istilah ‘kampung narkoba’. Kami juga berkomitmen menjadikan Kampung Puntun sebagai wilayah yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2024, BNNP Kalteng telah mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan 23 tersangka. Dari jumlah tersebut, 7 kasus di antaranya melibatkan jaringan peredaran antarprovinsi.
Selain itu, BNNP Kalteng bersama BNN RI berhasil menangkap dua buronan penting, yaitu Salihin alias Saleh (DPO Kampung Puntun) dan Achmadi (DPO kasus 2,4 kilogram sabu di Sampit). Salihin kini menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan dan tengah disidik terkait tindak pidana pencucian uang.
“BNNP Kalteng akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menciptakan lingkungan bebas dari narkoba,” tegasnya. . (ovi/zia/ce/ala)