Site icon KaltengPos

Mafia Tanah Kalteng Jadi Atensi Menteri

BERANTAS MAFIA TANAH: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Wamen Raja Juli Antoni bersama forkopimda Kalteng saat jumpa pers terkait pengungkapan mafia tanah di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jumat (24/3/2023). FOTO: ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Kasus mafia tanah di Bumi Tambun Bungai mendapat atensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Mantan panglima TNI ini bersama wakilnya, Raja Juli Antoni turun langsung ke Kalteng dan menggelar konferensi pers terkait mafia tanah, di Aula Arya Dharma, Polda Kalteng, Jumat (24/3/2023).

Dalam jumpa pers itu, Menteri ATR/BPN Hadi dan wakilnya didampingi Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, Kajati Kalteng Pathor Rahman SH MH, dan jajaran forkopimda lainnya. Hadi menyebut bahwa ada praktik mafia tanah yang melibatkan Madi Goening Sius (MGS), dengan modus pemalsuan surat verklaring nomor 23 tahun 1960.

Lebih lanjut dikatakannya, Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Kementerian ATR/BPN agar segera menangani sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk pemberantasan mafia tanah.

“Sebelumnya saya mendapat laporan dari Kakanwil Kalteng bahwa ada oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemda. Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah ini yakni menggunakan surat verklaring yang dipalsukan,” katanya saat jumpa pers di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jumat (24/3/2023).

Hadi mengatakan bahwa permasalahan ini berdampak besar bagi masyarakat dan pemda, karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimiliki. Selain itu, telah dilakukan perubahan fisik bidang bidang tanah oleh oknum mafia tanah, sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.

“Kanwil ATR/BPN akan melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan-lahan masyarakat yang memiliki sertifikat,” katanya.

Menteri menyebut ada 3.000 lebih tanah yang telah diokupasi oleh oknum mafia tanah dan telah terbit kurang lebih 3.080 sertifikat hak atas tanah milik masyarakat. Jumlah ini sangat banyak. Tak sedikit warga yang kehilangan hak atas tanah. Termasuk 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemprov Kalteng.

“Setelah mendengar informasi dari Kakanwil Kalteng, saya langsung perintahkan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, bersinergi dengan aparat penegak hukum seperti polda, kejati, dan pemda,” ucapnya.

Selanjutnya, atas perintah itu, perkara tindak pidana pemalsuan surat verklaring oleh MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P21. Pihaknya berharap sinergi yang sudah terjalin baik selama ini terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya.

“Permasalahan mafia tanah masih banyak yang harus segera ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Sejak 2018 hingga 2022, kata Hadi, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan 305 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah dan 145 kasus di antaranya berhasil ditetapkan menjadi P21. Ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.

“Ke depan kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan empat pilar yaitu Kementerian ATR/BPN, pemda, aparat penegak hukum, dan badan peradilan,” tuturnya.

“Kita semua tahu, sinergi dan kolaborasi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah,” tambahnya.

Menteri Hadi mengingatkan bahwa mafia tanah ada di mana mana. Siapa saja pihak yang berani terlibat dalam permainan mafia tanah, tidak ada ampun.

“Kami akan gebuk, satgas mafia tanah akan terus mengejar apa yang dilakukan oknum mafia tanah,” tegasnya.

Karena itu, Hadi mengajak seluruh pihak terkait dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi mafia tanah dengan menutup ruang gerak mafia tanah. Caranya dengan memelihara tanda batas bidang tanah dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan.

“Melalui partisipasi dan kolaborasi kita semua, kami optimistis akan mampu berantas mafia tanah sampai ke akarnya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalteng Men Gumpul mengatakan, pihaknya mewakili warga yang menjadi korban, meminta kepastian hukum atas sertifikat yang dipegang masing-masing.

“Kami minta kepada pemerintah dan keamanan agar karut-marut kasus mafia tanah di Kalteng ini segera dituntaskan, karena ada banyak motif dan modus yang dilakukan para oknum mafia tanah,” sebutnya. (abw/ce/ala)

Exit mobile version