PALANGKA RAYA-Besok (27/1) sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng akan bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Menghadapi sidang kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng memastikan kesiapannya. Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, kemarin (25/1).
“Kami tentu sangat siap menghadapi ini semua. Untuk menghadapi sidang dan menjawab permohonan perselisihan hasil pemilihan, KPU Kalteng telah menunjuk kuasa hukum Ali Nurdin dan partner (AnP) yang berdomisili di Jakarta,” katanya kepada Kalteng Pos, Senin (25/1).
Ditegaskan Harmain bahwa KPU sangat yakin terkait apa yang sudah dilaksanakan bersama jajaran. Pihaknya percaya bahwa yang telah dijalankan selama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sidang di MK nanti bagi kami merupakan pertaruhan kredibilitas dan profesionalitas kinerja kami sebagai penyelenggara Pilgub Kalteng,” tegas Harmain.
Selain itu, KPU Kalteng juga sangat yakin telah bekerja dengan baik, mandiri, independen, transparan, dan melayani semua peserta pemilihan semenjak tahapan awal hingga proses penetapan yang dilakukan beberapa waktu lalu. (nue/ce/ala/pk)
PALANGKA RAYA-Koordinator kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 (Sugianto-Edy), Rahmadi G Lentham mengaku optimistis bahwa dalam sidang perselisihan hasil pilkada nanti, permohonan dari pihak pemohon akan ditolak MK.
Intinya, sesuai ketentuan yang ada bahwa tanggal 27 Januari nanti dinamakan sidang pemeriksaan pendahuluan. Sehingga panel MK akan memeriksa kelengkapan permohonan yang telah diajukan pemohon.
“Jadi kisahnya baru mulai masuk, ini yang benar-benar masuk ke MK dan pleno hakimnya untuk memeriksa kelengkapan permohonan, bagaimana kejelasan permohonan pemohon,” tegasnya.
Pihaknya pun menghormati upaya hukum yang ditempuh paslon nomor urut 01. Setelah semua kelengkapan dinilai, permohonan pemohon didengarkan, maka akan ada pengesahan bukti (sudah diorganisir dan diberi meterai atau belum).
“Karena semua bukti, walaupun sudah sah, nanti akan tervalidasi. Bukan bukti ngarang dan terlalu banyak buat pernyataan, tetapi apakah sudah tervalidasi dengan Bawaslu, seperti ada dugaan kecurangan dan lain-lain,” tegas Rahmadi.
Sebab, lanjutnya, MK tidak lagi akan memeriksa soal dugaan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam permohonan juga tidak dijelaskan letak kesalahan termohon, misalnya kesalahan menghitung suara dan penghitungan yang benar menurut pemohon.
“Atas dasar itu semua maka kami tetap optimistis bahwa gugatan itu akan ditolak oleh MK nanti,” tegasnya.
Terpisah, Calon Wakil Gubernur Paslon Nomor Urut 01, H Ujang Iskandar mengutarakan rasa syukurnya karena proses gugatan hasil pilgub Kalteng di tingkat MK berjalan lancar.
“Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat Kalteng agar proses persidangan di MK berjalan lancar dan kami bisa menang nanti,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp pribadi yang diterima Kalteng Pos, Senin (25/1). (nue/ce/ala/pk)