Site icon KaltengPos

Warga Desa Bangkal Cabut Kuasa yang Diberikan kepada DPD TBBR Seruyan

KUALA PEMBUANG-Masyarakat Desa Bangkal bersama tokoh masyarakat,tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, dengan bersepakat melalui proses musyawarah dan mufakat memutuskan untuk menarik kembali surat kuasa yang diberikan kepada ormas Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Seruyan.

Dengan ditariknya surat kuasa itu, TBBR Seruyan tidak lagi berkepentingan dan terlibat lagi dalam semua urusan dan tindakan yang diambil oleh masyarakat.

“Surat keputusan ini diambil karena tuntutan yang sudah diusahakan oleh pihak DPD TBBR Seruyan, kami menilai masih belum memuaskan atas apa keinginan masyarakat,”ujar Pujianto, perwakilan warga dalam rilisnya yang diterima Kaltengpos.jawapos.com, 25 September.

Namun, sebagai ormas kebanggaan masyarakat Dayak khususnya Desa Bangkal, jikalau masyarakat terdesak, masih memohon para pimpinan dan pasukan merah TBBR membantu mengahadapi kemungkinan-kemungkinan terburuk yang akan dihadapi ke depannya.

“Dengan dicabutnya surat kuasa oleh kami, masyarakat Desa Bangkal tidak melupakan perjuangan dan usaha yang dilakukan oleh rekan-rekan TBBR Seruyan. Kami sangat berterima kasih atas segala daya dan upaya atau usaha yang dilakukan. Kami bersepakat ingin meneruskan berjuang atas nama masyarakat Desa Bangkal, untuk mendapatkan hak-hak kami sebagai masyarakat atas permasalahan yang terjadi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1 atau perusahaan di bawah naungan Best Agro International,”bebernya.

Pencabutan surat keputusan ini sudah ditembuskan ke instansi terkait. Meliputi Pemkab Seruyan, pemerintah Kecamatan Seruyan Raya, pemerintah Desa Bangkal, BPD Desa Bangkal, dan PT HMBP 1.
“Surat keputusan kesepakatan ini dibuat tanpa adanya unsur paksaan atau interfensi dari pihak manapun. Ketua DPD TBBR Seruyan Willem Gajah Mada juga sudah menandatangai surat ini,”ungkapnya.(hms/ram)

 

Exit mobile version