Site icon KaltengPos

Kejati Tetapkan Tiga Pegawai Bawaslu Tersangka Kasus Korupsi

BONGKAR TIPIKOR: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng menetapkan tersangka kasus Tipikor di Bawaslu Seruyan, Kamis sore (24/10/2024).

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan status tersangka terhadap tiga oknum pegawai di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan. Penetapan ini dilakukan akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran keuangan Tahun Anggaran 2024 di kantor tersebut.

Ketiga pegawai Bawaslu Kabupaten Seruyan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HI (45 tahun), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bawaslu Kabupaten Seruyan. IWI (43 tahun), selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Seruyan. KH (33 tahun), selaku Staf Operator Keuangan di Bawaslu Kabupaten Seruyan.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh pihak Kejati Kalteng dalam siaran pers yang digelar di Kantor Kejati Kalteng pada Kamis sore (24/10/2024).

Wahyudi Eko Husudo, SH, MH, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng tertanggal 24 Oktober 2024.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait menetapkan tiga orang tersangka,” kata Wahyudi dalam keterangannya, didampingi oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Kalteng, Edy Sumarman, SH, MH, dan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus, I Wayan Suryawan, SH, MH.

Wahyudi menyatakan bahwa ketiga pegawai Bawaslu tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pemilu di Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2024.

Dari hasil penyidikan sementara, Wahyudi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga mempergunakan dana anggaran Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk kepentingan pribadi. Namun, pihaknya masih mendalami lebih lanjut mengenai penggunaan dana tersebut.

Ia juga mengonfirmasi adanya kabar bahwa salah satu tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dana Bawaslu untuk permainan judi online.

Wahyudi menambahkan bahwa anggaran yang diduga dikorupsi berasal dari APBD Kabupaten Seruyan untuk tahun 2024. Selain dana dari APBD, Bawaslu Kabupaten Seruyan juga menerima anggaran dari APBN dan dana sharing. Pihak Kejaksaan akan menyelidiki kemungkinan penyelewengan dana dari kedua sumber anggaran tersebut.

“Untuk saat ini, kami sedang meneliti penggunaan dana dari APBD. Kami juga akan melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana sharing dan APBN,” jelasnya.

Dari perbuatan para tersangka, diperkirakan telah terjadi kerugian negara antara Rp 2 hingga 3 miliar. “Kerugian ini masih dihitung oleh auditor, dan mungkin akan bertambah,” tambah Wahyudi. Ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai nilai pasti kerugian negara saat rilis lanjutan mengenai kasus ini.

Untuk membongkar kasus korupsi di Bawaslu Kabupaten Seruyan, pihak Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar delapan saksi, termasuk para tersangka. Pihaknya juga terus melakukan pendalaman kasus dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ketiga oknum pegawai Bawaslu ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Aspidsus memastikan bahwa dalam waktu dekat, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng akan segera memanggil ketiga tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka. Saat ini, pihak Kejati Kalteng belum melakukan proses penahanan terhadap ketiga tersangka. “Penahanan akan kami pertimbangkan setelah pemeriksaan dilakukan,” kata Kasi Penuntutan I Wayan Suryawan dalam keterangan tambahan. (sja/ala)

Exit mobile version